Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan Sang Pengadil, I Ketut Suarta, bagi pelaku tindak pidana pencurian sebuah motor yang melibatkan, Dimas Dwi Yuda Setiawan sebagai terdakwa bergulir di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (21/11/2023).
Dipersidangan tersebut, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal dijerat pasal 362 KUHP oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Mosleh.
Setelah melakukan pencurian terdakwa membawa motor ke bengkel untuk dijual kemudian di jual ke Daniel.
Menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa yakni, pidana penjara selama 5 bulan.
Selain, membacakan putusannya, Sang Pengadil juga menyebut, Barang Bukti (BB) telah dikembalikan terhadap saksi korban.
Atas putusan diatas, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa maupun JPU guna menyampaikan, tanggapan.
Dalam tanggapan, terdakwa menyatakan, menerima putusan tersebut. Hal yang sama, juga disampaikan JPU.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP, lantaran terdakwa berada di Area parkiran Apartemen Menara Rungkut Surabaya, Jalan. KH. Abdul Karim No.37-39 Gunung Anyar Surabaya, melihat sebuah sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam Nopol L-6474-DY milik Ignasius Agoeng Triwibowo yang terparkir mangkrak di area parkiran Apartemen.
Setelah itu, timbul niatan jahat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, dimana suasana saat itu sepi dan tidak ada penjaga, maka terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra GTR.
Adapun, modus terdakwa menuntut motor Honda Supra GTR menuju keluar apartemen menuju ke mobil Pick-up yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kemudian, motor dibawa ke bengkel Rahmad Chisbullah di daerah Rungkut Menanggal Gunung Anyar Surabaya, untuk meminta Rahmad Chisbullah membongkar dan memisahkan antara mesin dengan rangkanya guna dijual ke Daniel Kristanto. MET.