Hukum  

Majelis Hakim Vonis Enam Terdakwa Masing Masing 3 Bulan Dan 15 Hari

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat nomor Perkara 2220/Pid.B/2023/PN Sby. Sidang yang mendudukkan 6 (enam) terdakwa, Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Djuanto, S.H., M.H. yang beragendakan Tuntutan, sidang yang digelar di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023).

Pembacaan Surat Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Djuanto, S.H., M.H. dan Sidang putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Damang Anubowo, yang menggantikan Ahmad Muzakki, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Djuanto, S.H., M.H. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Yang sebelumnya dituntut JPU pidana penjara masing-masing selama 5 (lima).

Semua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Saiful Bahar, Moch Lukman Hakim Aditrianto,
Dava Pradito Firmansyah, Muhammad Ishlah Bin Achmad Liwa’i, Moch Fachrur Rozi dan Rizky Putra Handana.

Semua terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka”

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti berupa Sebuah helm warna putih (yang disita dari Alfiyan Nur Rozaq). Dikembalikan kepada saksi Alfiyan Nur Rozaq, 1 unit HP Merk IPhone,

Sebuah tas selempang warna hitam, (yang disita dari Terdakwa Moch Lukman Hakim Aditrianto Alias Lukman Bin Kayanto (alm).

1 (satu) unit HP Merk OPPO;
Sebuah Vapor, dan (yang disita dari Terdakwa Saiful Bahar Alias Pak Lek Bin Nuriyat (alm). Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Alfyan Muzhaky.

Sebuah sabuk warna merah kombinasi putih yang ada besinya, (yang disita dari terdakwa Muhammad Ishlah Bin Achmad Liwa’i). Dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-2307-BAC warna silver, (yang disita dari Terdakwa Moch Fachrur Rozi Alias Ujik Bin Suparman (alm)
Dikembalikan kepada saksi Mujiono .

Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah dua ribu rupiah. H & R

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com