Jagad Warta – Surabaya, Sidang Perkara 2199/Pid.Sus/2023/PN Sby, yang mendudukkan 2 (dua) terdakwa
Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah). Sidang dipimpin Hakim ketua Taufan Mandala,SH.,M.Hum Sidang yang beragendakan keterangan saksi, digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023),
Dua terdakwa tersebut diduga gelapkan uang 3.7 Milyar Milik Sekolah Muhammadiyah yang berada di wilayah Wonokromo, Surabaya.
Layanan prioritas yang diberikan oleh, Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai nasabah justru, berbuah Fanty Liliastutie selaku, Funding Officer dan Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff ditetapkan, sebagai terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi Fanty Liliastutie (dilakukan penuntutan terpisah) pihak BSI mengalami kerugian ± sebesar Rp. 3.738.521.417,- (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tujuh belas rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu,SH dan NOvita Maharani, SH.,MH menghadirkan, 3 orang karyawan Bank BSI, yakni Nofalina, Saskia, dan Panji, guna dimintai keterangan sebagai saksi .
Saksi Nofalina menerangkan bahwa dirinya sebagai Teller Bank BSI sejak 2020, mengetahui Fanty Liliastutie (terdakwa) kerap melakukan penarikan cek
milik SD, SMP dan SMA Muhammadiyah melalui, Teller.
” Fanty Liliastutie Kerap kali atau sering kali mencairkan dana milik Muhammadiyah. Setiap cek ada nomor rekening masing masing Yang Mulia,” tuturnya.
Beberapa cek yang dicairkan yakni, SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4 dan SMA Muhammadiyah 3 Surabaya. Untuk besaran nilai yang dicairkan saksi tidak tahu.
”Jumlah total yang sudah dicairkan Fanty Liliastutie, saya tidak ingat Yang Mulia. Tiap penarikan diatas 1 hingga 5 Juta ,” ungkap saksi.
Masih menurutnya, pihak Muhammadiyah memberikan cek ke Fanty Liliastutie lalu melakukan pencairan selanjutnya, Fanty Liliastutie akan memberikan dana tersebut, ke Muhammadiyah. Selama ini, setelah cair, dana saya serahkan ke Fanty Liliastutie sesuai dengan yang disampaikan Audit.
Setelah pencairan sering kali, kemudian diketahui, bermasalah maka saya di panggil Audit dan diketahuinya, bahwa selama ini, dana yang dicairkan Fanty Liliastutie tidak sampai ke Muhammadiyah.
Hal yang sama juga disampaikan, saksi Saskia bahwa terdakwa kerap melakukan pencairan cek namun, setelah pencairan uang tidak disalurkan kepada SD, SMP dan SMA Muhammadiyah Surabaya.
Sementara Panji, dalam keterangan, membeberkan, semenjak diketahui, Muhammadiyah (nasabah) merugi maka pihak dari Bank BSI menerjunkan tim auditor.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, M. Taufik saat ditemui, mengatakan, bahwa kliennya, sejak awal persidangan selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, sebuah kejahatan yang didakwakan terhadap kliennya, tidak berdiri sendiri. Dan ada dugaan keterlibatan oknum karyawan Bank BSI lainnya. Dugaan itu, didasari yakni, saat pencairan cek dari Muhammadiyah tidak dilakukan konfirmasi terhadap nasabah.
Padahal, hal diatas merupakan prosedur operasional yang ada di perbankan. ” Klien kami membawa cek diserahkan Teller guna pencairan namun, Teller tidak ada konfirmasi atau tidak dilakukan,” tuturnya.
Kami berharap, persoalan tidak hanya berhenti di sini. Pihak Bank BSI, pihak penegak hukum harus melakukan pendalaman kenapa di cairkan ? karena tidak sesuai standar operasional.
Hal lainnya, fakta persidangan atas keterangan saksi dari pelapor menyampaikan, bahwa kerugian sudah dikembalikan ke lembaga pendidikan Muhammadiyah sekitar 3,7 Milyard.
Sementara, kliennya, Fanty Liliastutie dijadikan terdakwa lantas apa dasar Bank BSI mengembalikan uang tersebut ?.
Bank BSI adalah Badan Usaha Milik Negara harus ada alasan pembenar untuk mengembalikan uang ke Lembaga Pendidikan Muhammadiyah.
Disinilah, kami menduga ada penyimpangan, ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan kami sudah melaporkan ini, ke Kejaksaan Tinggi Jatim, mohon didalam juga pihak Badan Pemeriksa Keuangan juga Bank Indonesia untuk melakukan audit investigasi karena ini adalah kejahatan yang masif dan juga ada sesuatu dibalik ini. H & R