Hukum  

Kejari Tanjung Perak Nyatakan P 21 Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT. Bank Jatim Kepada PT. Semesta Eltrido Pura

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan berkas perkara dugaan Korupsi, yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) atas Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamis, (16/11/2023).

” Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Kasi Intelijen Jemmy Sandra, SH.,MH.

Sebelumnya kedua tersangka HK dan BK telah kembalikan uang kerugian negara, ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebesar Rp. 7.5 melihat,” tambahnya kasi Intelijen Jemmy Sandra.

Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar).

Atau dengan nilai Kontrak setara Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Bermodalkan kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan.

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak.

Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).

Meskipun beberapa waktu yang lalu (02 November 2023), para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara.

Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan untuk diproses secara hukum.  H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com