Hukum  

Telantarkan Istri, Warga Pacar Keling Surabaya Ditahan 7 Bulan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Terdakwa Boedi Hermanto (49) Warga Pacar Keling 7, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomer perkara 1898/Pid.Sus/2023/PN Sby,terkait penelantaran keluarga.

Terdakwa Boedi Hermanto melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terpidana Boedi Hermanto Bin Warsiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran, telah menelantarkan orang lain dalam lingkungan rumah tangganya , menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa menerima.

Perkara penelantaran ini, dilakukan Boedi Hermanto (terdakwa) terhadap Siti Maryam istrinya. Dengan ditahannya Boedi Hermanto, Siti Maryam (istri) menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Hakim PN Surabaya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menangani perkara ini dengan baik, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Siti Maryam berharap, kedepannya tak ada lagi kasus serupa yang menimpa perempuan lain.

” Ini untuk menjadi contoh pembelajaran bagi siapa pun para perempuan agar diberlakukan adil oleh suaminya, dan tidak diperlakukan semena-mena sebagai seorang istri,” kata Siti Maryam kepada Wartawan .

Pihaknya sangat mengapresiasi terhadap jajaran Hakim Pengadilan Negeri dan jaksa penuntut umum (JPU) karena intens menangani perkara yang dialami dirinya.

Perkara berawal pada tanggal 4 Desember 2022, saksi korban Siti Maryam menikah dengan terdakwa Boedi Hermanto bin Sariman menikah secara sah berdasarkan buku kutipan akta nikah nomer 1027 / 116 /IX/2022 tertanggal 16 Nofember 2022 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tambaksari, (masing masing menikah dengan status Janda dan Duda ).

Pada tanggal 4 Desember 2022 terdakwa pamit kepada Siti Maryam ( istri ) untuk menjenguk anaknya yang sedang mondok di Jombang, setelah itu tidak pernah pulang ke rumahnya .

Setelah akhir bulan Desember saksi Siti Maryam ke Trowulan, kota Mojokerto, untuk menemui Meri Triviana mantan istri sirih Boedi Hermanto (terdakwa), ternyata Boedi Hermanto (terdakwa) tinggal satu rumah layaknya suami Istri dan tidak pulang ke rumah istri yang sah. akhirnya istri sahnya melaporkan ke polisi .

Akibat perbuatannya, Boedi Hermanto di jerat pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.   H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com