Hukum  

Dijerat Pasal 362 KUHP Dituntut 8 Bulan Penjara Dimas Dwi Yuda Setiawan Minta Keringanan

Wasilah Indi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan, Dimas Dwi Yuda Setiawan sebagai terdakwa bergulir di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/11/2023).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Mosleh, dalam bacaan tuntutannya, menyebutkan, bahwa terdakwa dinyatakan, secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda jenis Supra GTR milik Ignasius Agoeng Triwibowo.

Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan.

Atas tuntutan JPU, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan, nota pembelaan.
Dalam nota pembelaan, terdakwa meminta keringanan.

” Mohon keringanan Yang Mulia,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan, nota pembelaan secara lisan, bahwa selama persidangan terdakwa kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sedangkan, JPU dalam tanggapan atas nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, kami tetap pada tuntutan.   MET.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com