Hukum  

Perkara Pengeroyokan Yang Melibatkan 6 Terdakwa Mengapa Sang Pengadil Berganti Ganti ?

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda tuntutan, kasus pengeroyokan dengan nomor perkara 2220/Pid.B/2023/PN Sby, yang melibatkan 6 terdakwa.

Melalui data yang dihimpun, di persidangan sebelumnya, pada Senin (30/10/2023), perkara tersebut, diketuai oleh, Sang Pengadil, Djuanto.

Tatkala, persidangan memasuki agenda tuntutan, perkara sangkaan pengeroyokan dengan 6 terdakwa, dari pantauan Jagad Warta, perkara diatas, tampak ditangani atau diketuai oleh, Sang Pengadil, Maper. Padahal, dipersidangan sebelumnya, perkara itu, diketuai oleh, Sang Pengadil, Djuanto.

Dengan bergantinya, Sang Pengadil memimpin persidangan, jurnalis Jagad Warta menjadi bingung. Lantas, mengapa berganti Sang Pengadil dalam perkara tersebut ?.

Sementara, Ketua Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Parnata, saat dikonfirmasi melalui, layan pesan singkat, mengatakan, Sang Pengadil, tetap mas ! yakni, Djuanto.

” Sang Pengadil tetap Djuanto, Mas ! ,” singkatnya.

Atas jawaban Humas maka jurnalis mengirim dokumen Poto bahwa dipersidangan perkara pengeroyokan tampak Sang Pengadil berganti. Sayangnya, usai mengirim dokumen poto tidak ada tanggapan lanjutan, dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya, hingga berita ini, diunggah.  H&R.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com