Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan Perkara Penipuan Perkara 1790/Pid.B/2023/PN Sby, dengan terdakwa Reysa Yeni Fontiana . Sidang yang beragendakan pembacaan surat putusan, sidang dipimpin Majelis Hakim Djuanto Sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin,(14/11/2023)
Terdakwa Reysa Yeni Fontiana divonis Majelis Hakim pidana penjara selama 3 tahun. Menyatakan terdakwa Resya Yeni Fontiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”, terhadap pengusaha walet asal Bojonegoro, Agus Rozak senilai Rp 545.260.000 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar Fc Leges Dokument Cek Bank BRI No CGL779418 tertanggal 02 Agustus 2022 dengan nilai 545.260.000
• 1 (satu) lembar Fc Legas Dokumensuratketeranganpenolakan bank Bri tertanggal 04 Agustus 2022
• 1 (satu) lembar Fc Legas Dokumen slip pengambilancek Bank Bri No CGL 779418 tertanggal 02 Agustus 2022
• 1 (satu) lembar Dokument somasi tanggal 18 Agustus 2022
• 1 (satu) lembar Fc Leges document nota invoice penjualan barang No 001/RCD/VII/2022 tertanggal 19 Juli 2022 dengan total sebesar Rp 545.260.000,- ;
Terlampir dalam berkas perkara.
Yang sebelumnya, JPU Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, Terdakwa Resya Yeni Fontiana menyatakan menerima, sedangkan JPU Putu Eka Wisniati mengatakan masih pikir-pikir.
Seusai persidangan, JPU Putu Eka Wisniati menjelaskan kepada Wartawan bila Terdakwa Resya Yeni Fontiana masih ada perkara lagi.
Sementara itu, korban Agus Rozak melalui Kuasa Hukumnya, Zaenal Muhtarom menyatakan puas dengan vonis terhadap Terdakwa Resya Yeni Fontiana yang dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
“Kalau sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), kami akan menggugat Resya karena diduga kuat uang hasil kejahatan menipu klien kami ini dicuci dengan cara dibelikan sejumlah aset kendaraan dan barang tidak bergerak lainnya,” tegas Zaenal Muhtarom. H & R