Hukum  

Jaksa Kembalikan Barang Bukti Ke LPSK Terkait Robot Trading Viral Blast

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan (JPU) Negeri Surabaya, menjalankan putusan Mahkamah Agung, 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Senior Darwis,SH.,MH dan Jaksa Pertama Furqon Adi Hermawan, SH, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Surabaya, dilaksanakan Penyerahan Barang bukti. Jumat (10/11/2023).

Dalam Perkara Tindak Pidana penipuan aplikasi robot trading viral blast, terpidana Minggus Umboh, Rizky puguh wibowo, dan zainal Huda purnama, melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang . Dengan hukuman 12 tahun penjara denda 10 milyar Subsider 1 tahun penjara.

Dalam putusan Mahkamah Agung memerintahkan pengembalian barang bukti hasil pidana kepada para member, hari ini barang bukti yang diserahkan jaksa ke LPSK ditahap pertama adalah uang 6,9 Milyar yang sudah dititipkan Bank penitipan dan puluhan barang bukti lainnya yakni, handphone, beberapa tas bermerek dan 4 (empat) BPKB kendaraan. bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut JPU, setelah barang bukti diserahkan ke LPSK dan nantinya, akan dibagikan, secara proposional kepada para member.

Sementara itu menurut petugas LPSK semua barang bukti akan dilelang dulu baik rumah, apartemen dan beberapa mobil , setelah semua sudah terjual akan dibagikan ke para korban atau member.

Penyerahan barang bukti kedua rencananya akan diserahkan Minggu depan berupa rumah, apartemen dan uang 1 juta dolar atau senilai 21 Milyard.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com