Jagad Warta – Surabaya, Karyawan Rumah Sakit (RS) Dr Soewandi Jalan. Tambak Rejo Surabaya, keluarkan limbah medis RS dengan maksud mendapatkan imbalan upah berbuah pidana.
Hal tersebut, di layanan SIPP.PN SBY, tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki.
Proses hukum bagi Zaenal Abidin yang ditetapkan, sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (6/11/2023).
Dipersidangan, JPU menghadirkan 4 orang saksi dari RS.Dr.Soewandi guna dimintai keterangan atas perkara limbah medis.
Dari ke-empat saksi, hanya Sulzalah salah satu petugas RS Soewandi yang mendapat kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi.
Sedangkan, ketiga saksi lainnya, terpaksa ditunda pada persidangan berikutnya, guna memberikan keterangan.
Adapun, keterangan Sulzalah yakni, melalui rekaman CCTV, terdakwa tampak memasuki ruang limbah medis.
Dalam rekaman CCTV lainnya, terdakwa membawa troli beserta kantong plastik warna hitam yang diduga, limbah medis.
Selanjutnya, terdakwa membiarkan kantong plastik warna hitam tersebut, di depan IGD RS.Dr.Soewandi.
Masih dari pengamatan CCTV lainnya, dari RS hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di dekat Makam WR.Soepratman diketahui, 2 orang membawa kantong plastik hingga ke TPS.
Lebih lanjut, saksi mengatakan, kemudian ada pemberitaan dan sebelum adanya, pemberitaan ada 2 orang oknum jurnalis datangi petugas limbah RS.Dr.Soewandi.
Dari kroscek CCTV kedua orang yang membawa kantong plastik warna hitam hingga ke TPS dengan 2 orang yang pernah datangi RS diindikasi adalah orang yang sama.
Lain halnya, dengan Penasehat Hukum terdakwa, yang lebih menyoal besaran kerugian RS.Dr. Soetomo yakni, sebesar 800 Ribu Rupiah.
Usai saksi sampaikan, keterangan Sang Pengadil dalam kesempatan yang diberikan, terdakwa mengamini keterangan saksi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa
sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Lantas apa yang mendasari terdakwa selaku, karyawan RS.Dr.Soewandi hingga berani mengeluarkan limbah medis. Padahal itu bukan wewenangnya atau tupoksinya sebagai karyawan RS.Dr.Soewandi.
Akankah keterangan 3 saksi yang lainnya, akan menguak hal yang mendasari terdakwa melakukan perbuatan yang bukan Tupoksinya?. H & R.