Jagad Warta – Malang, Derap langkah kaki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) demi kabarkan Undang Undang nomor 12 tahun 2022, melalui, sosialisasi menembus di sesi penghujung.
Sesi penghujung dalam sosialisasi terselenggara pada Kamis (2/11/2023), di pendapa pertemuan Kecamatan Turen Malang.
Di pendapa tersebut, Kepala Dinas PPA Kabupaten Malang, Dr. Arbani, yang diwakili oleh, Kabid PPA yaitu,Yani, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa negara hadir untuk memberikan Perlindungan Hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan Psikologis terhadap perempuan, ibu dan anak yang sebagai korban.
Melalui, sosialisasi ini, diharapkan, di Kecamatan Turen Malang, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap perempuan, ibu dan anak-anak.
” Artinya, regulasi ini juga untuk menjamin di Kecamatan Turen Malang, bebas paksaan atau kekerasan seksual, perdagangan seksual dan lain lainnya ,” pesannya.
Yani, menekankan guna mengucapkan, terima kasih kepada Agus Salim Ghozali sebagai nara sumber.
Dalam kesempatan itu, Camat Turen Malang, Trisulawanto, menyatakan, betapa pentingnya sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Langkah asistensi ini dilakukan, khusus di Kecamatan Turen, untuk melihat bahwa memang sering terjadi Tindak Pidana Kekerasan.
Sehingga, dengan adanya, sosialisasi ini, Dinas PPA Kabupaten Malang menggandeng salah satu Advokat juga praktisi hukum di Malang Raya yakni, Agus Salim Ghozali sebagai nara sumber.
Trisulawanto, berpesan, terhadap semua peserta yang hadir, seperti dari kalangan tokoh masyarakat, perempuan, ibu ibu, guru dan masyarakat sekitar bisa menimba ilmu guna menambah wawasan terkait kekerasan seksual.
” Semoga para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh, narasumber dan bisa memberikan penjelasan kepada keluarga, tetangga dan Desa masing masing. Jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek PPA atau LBH LK-3M ,” pinta Camat Turen.
Berbekal regulasi ini, juga menjadi dasar hukum guna menjaga kesinambungan mengimplementasikan agar tidak terjadi lagi bentuk bentuk kekerasan seksual serta tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku kekerasan seksual.
Sesi selanjutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C. M.L.C. Medis Law juga sebagai Direktur LBH LK-3M serta Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur, memberikan materi terkait Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Dalam forum ini, Agus Salim Ghozali, mengajak para peserta maupun masyarakat Kecamatan Turen untuk menumbuhkan ketertarikan akan Undang Undang tersebut.
” Ada banyak Undang Undang, tetapi yang paling penting bagaimana bisa membuat masyarakat senang adanya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 ,” tuturnya.
Lebih lanjut, misi sosialisasi ini, membentuk masa depan masyarakat khususnya, di Kecamatan Turen, dengan membentuk, membekali dengan sosialisasi sosialisasi dengan harapan masyarakat menjadi pembelajar dan warga negara yang baik serta sadar terkait, kekerasan seksual di sekitarnya. TIM.