Jagad Warta – Surabaya, Proses hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan, Ngatmisih sebagai terduga korupsi pengadaan lahan rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu.
Ngatmisih terpaksa dihadirkan, di persidangan, Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (1/11/2023), guna jalani sidang secara offline lantaran, Ngatmisih tidak dilakukan penahanan.
Proses hukum di meja hijau tersebut, beragenda bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lathiefah, dari Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura.
Dalam bacaan dakwaan disebutkan, Ngatmisih,yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H (dalam berkas terpisah), selaku, penerima ganti rugi pengadaan tanah yang berdampak merugikan Negara sebesar 1.2 Milyard.
Lebih lanjut, kala itu, Ngatmisih selaku, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan,tahun 2017, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 132/KEP-3.38/III/2017, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim tanggal 14 Maret 2017.
Selain itu, juga sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area/Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Nomor : 90/KEP-35.26/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017, H. Moch. Suharsono, selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area / Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pembebasan lahan ini, sesuai dengan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 01/PPT-BKL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Nomor 013/KWT.TNH/BPWS-PPK.E/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2017.
Sayangnya, perbuatan Ngatmisih guna pembebasan lahan untuk pembangunan rest area disangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Perbuatan Ngatmisih, oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal primer yakni, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal subsidair yakni, pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu, H. Moch. Suharsono.
Usai JPU bacakan dakwaannya, Ngatmisih menyatakan sikap akan melakukan eksepsi dakwaan tersebut. H & R.