Hukum  

Diduga Terima Uang Perdamaian, Saksi Korban Maafkan Para Terdakwa

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat nomor Perkara 2220/Pid.B/2023/PN Sby. Sidang yang menjerat 6  terdakwa, Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Djuanto, S.H., M.H. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sidang beragendakan Pembacaan surat dakwaan ke 6( enam) terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, ,(Senin 30/10/2023)

Sidang pembacaan surat dakwaan 6 (enam) terdakwa di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di depan Pom Bensin atau SPBU Jalan Margorejo Indah Surabaya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Seusai JPU membacakan dakwaannya, Majelis Hakim mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan keagenda pemeriksaan saksi. JPU pun langsung menghadirkan 4 (empat) saksi, Yakni saksi korban
Dan salah satunya adalah saksi yang memiliki sepeda motor yang dipakai salah satu terdakwa.
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dengan adanya keterangan dari saksi menerangkan bahwa awalnya di Pom Bensin atau SPBU Jalan Margorejo Indah Surabaya, segerombolan orang berteriak (ngomong Jorok) saya disuruh pulang kemudian saya ditabrak dan saya dikroyok dipukuli, dari 2 yang terlihat di lokasi pengeroyokan saya sempat kabur berhubung saya lihat teman saya dipukuli dan diinjak injak saya putar balik, dan pengeroyok kabur arah Margorejo sempat saya kejar tapi sempat berhenti saya disuruh pulang dan ada yang ambil tas saya.

Majelis bertanya ke saksi “apa yang ada didalam tas itu,?”

“Dompet, 2 Hp dan paspor,” jawab saksi.

Sewaktu majelis dan JPU bertanya terkait perdamaian saksi pengakuan ada perdamaian 15 juta dan sudah memaafkan semua terdakwa.   H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com