Hukum  

Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 7,5 Milyard Ke Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian kerugian negara yang dikorupsi dua tersangka berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisari PT Semesta Eltrido Pura. Pengembalian uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Pengembalian uang dilakukan tersangka dan Penasehat Hukumnya di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengembalian itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.
“Dikembalikan semua, lunas Rp 7. 552.800.498.58,” terang Aji Kalbu.

“Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

“Kemudian pada tahun 2012 PT Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.

Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

“PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,”jelas Jemmy

Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).    H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com