Jagad Warta – Surabaya, Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono kembali dilanjutkan. Sidang diketuai Majelis Hakim Yoes Hantyarso,SH., MH, sidang beragendakan saksi Ahli, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/11/2023).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH dan Jaksa Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Ahli Pidana, DR Sapta Aprilianto SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR). Sidang agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana, DR Sapta Aprilianto SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR).
Dinegara kita Indonesia tercinta masih memakai KUHP sepeninggalan Belanda dan sekarang menuju era teknologi canggih, dengan adanya perkembangan zaman dunia siber, ” mengenai Keputusan MK dan SKB khususnya pasal 310 dan 311 KUHP. Dan KUHP sebagai peninggalan Belanda tidak menjangkau peristiwa di dunia siber. Maka penegak hukum kebingungan, Keputusan MK di pasal 310 dan pasal 311, Bagaimana pendapat Ahli ?” tanya Penasehat Hukum Beny Ruston, SH.
“Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) itu , bukan hanya penetapannya pasal 27. Kita bisa merasakan, seolah -olah UU ITE berkekutan pada pasal 27 dan 28 saja, itu agak melenceng. Dan bukan hanya terbatas pada pencemaran nama baik, penerapan pasal 310 dan 311 KUHP, sekalipun pencemaran dilakukan di dunia maya. Sepanjang masih relevan masih digunakan, sah-sah saja digunakan,” menurut Ahli .
Hakim Ketua Yoes Hantyarso bertanya pada Ahli, ” apakah somasi itu bisa dipidana,” tanya hakim ketua.
“Somasi tidak bisa dipidana. Ketika somasi disebarkan dengan catatan penyebarannya agar diketahui oleh khalayak ramai. Sehingga subtansi somasi itu pencemaran nama baik,” jawab Ahli singkat.
ketika somasi di upload dimasukkan dalam Grup yang masuk klasifikasi umum. Tuduhan ada dan di muka umum. Kalau Grup tidak terkualifikasi umum, tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP,” jawab Ahli.
Jika informasi itu tidak ditujukan secara umum, tetapi dalam Grup WA terbatas saja. Grup kalau dibentuk untuk kepentingan tertentu dan terbatas pada kalangan itu saja. Masing-masing personil saling kenal. Maka tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Terdakwa Usman berkesempatan bertanya pada Ahli, mengenai jika dalam Grup Wa ada anggota-anggota, kebetulan diketuai Kelompok arisan, apakah ini merupakan Grup khusus atau umum ?
Ahli menyebut, bahwa Grup WA itu adalah Khusus. Kalau Grup tidak terkualifikasi umum, tidak bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Namun pada akhirnya, Ahli menyimpulkan bahwa sekalipun ada penghinaan atau pencemaran , sepanjang dilakukan dalam Grup WA terbatas, hal itu bukan merupakan delik pidana.
“Di akhir, Ahli sampaikan sepanjang penghinaan dan pencemaran dilakukan dalam Grup WA terbatas, maka tidak masuk dalam delik pidana,” ungkapnya.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH MH mengatakan, walaupun terdapat beda pendapat dan pandangan dangan Ahli. Ahli sampaikan sepanjang penghinaan dan pencemaran dilakukan dalam Grup WA terbatas, maka tidak masuk dalam delik pidana, dengan ada penghinaan atau pencemaran, sepanjang dilakukan dalam Grup WA terbatas, hal itu bukan merupakan delik pidana. H & R.