Langkah Asistensi DPRD Fraksi Gerindra Agung Sugiono, Gelar Penyuluhan Hukum Dan Bantuan Hukum

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Penyuluhan hukum dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat khususnya, masyarakat sekitar Kota Batu di fasilitasi oleh, Agung Sugiono salah satu anggota Dewan dari fraksi Gerindra.

Gelaran penyuluhan hukum diatas, di selenggarakan di Hotel Senyum Kota Batu, pada Selasa (1/11/2023).

Sesi awal acara yang dibuka oleh, Asisten Pemerintah Pemkot Batu, Setyo Herawan, menerangkan, bahwa di Pemkot Batu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk warga Kota Batu.

Langka Asistensi Terkait Bantuan Hukum Gratis Di Hotel Senyum Kota Batu

Termasuk Peraturan Walikota Batu dan sebagai leading sektor dalam penanganan Bankum miskin tersebut, dibawahi Satker Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu.

Dari Perda maupun Perwali ini, diharapkan, masyarakat Batu bisa lebih cerdas hukum, paham hukum dan melek hukum yang nantinya, paparan hukumnya disampaikan oleh, narasumber.

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota dewan dari fraksi Gerindra yakni, Agung Sugiono juga mengandeng Agus Ghozali, A.M.Pdi.SH.M.H.C.P.L.C.L.M.C.Medis Law dan LBH LK-3M sebagai nara sumber yang memaparkan tentang hukum.

Agung Sugiono, yang bakal maju lagi sebagai caleg ini, menerangkan, mengenai pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin Kota Batu termasuk bagaimana cara mengakses Bantuan Hukum (Bankum) secara gratis.

Melalui pantauan di lapangan, sebanyak 300 peserta penyuluhan hukum, Agung Sugiono, berharap, para peserta bisa
mengambil pelajaran ilmu dari nara sumber.

Stimulan terkait, Bankum yang telah menjadi Perda dan Perwali bisa memfasilitasi masyarakat miskin yang terjerat hukum.

Lebih lanjut, langkah asistensi ini dilakukan dengan mengandeng LBH LK-3M yang telah terakreditasi B dari Menkum HAM RI sekaligus yang ditunjuk menjadi mitra.

Sementara, Agus Ghozali, memberikan beberapa tata cara guna masyarakat Kota Batu agar bisa mengakses bantuan hukum.

Hal lainnya, kelengkapan secara administrasi bagi masyarakat Kota Batu di wajibkan melengkapi berupa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah di bubuhi tanda tangan dari Kepala Desa setempat, Poto copy Kartu Identitas Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan
menandatangani permohonan di kantor Kabag Hukum Batu atau di kantor LBH
LK – 3M.

Dia mengungkapkan, bagi bapak atau ibu yang terjerembab dalam perkara hukum secara perdata, pidana maupun perceraian
bisa mendapatkan atau meminta bantuan hukum LBH LK – 3 M guna mendampingi.

Masyarakat Kota Batu, tidak boleh takut berhadapan dengan hukum. Termasuk jika salah satu masyarakat sudah ditangkap polisi maka masyarakat harus berani untuk menanyakan mana surat penangkapannya.

Sesi lanjutan, yakni sesi tanya jawab tersebut, satu persatu diberikan jawaban sebagai pencerahan hukum oleh, nara sumber, yakni, Agus Ghozali yang juga merupakan seorang Advokat / Pengacara sekaligus sebagai Direktur LBH LK – 3 M.
TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com