Hukum  

Sidang Gugatan Wanprestasi, Penutupan Sangria Resto, Hanya Beberapa Menit

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Gugatan Wanprestasi nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby ,terkait Penutupan Restoran Sangria, Penutupan Sangria Resto, disegelnya Resto Sangria by Pianoza Jalan dr Sutomo 130 Surabaya. Sidang diketuai Majelis Hakim Sudar,S.H.,M.Hum.

sidang beragendakan pembacaan Replik, yang digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (1/11/2023).

Gugatan Perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, tergugat 2. Efendi Puji Hartono, serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II). Dalam hal ini Penggugat adalah Fifie Pudjihartono yang di kuasakan kepada pengacara Arief Nurhayadin,SH.,MH.

Dalam sidang agenda pembacaan Replik dari penggugat yang berlangsung hanya beberapa menit ini, dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat, kuasa hukum para tergugat dan kuasa hukum para turut tergugat.

Didalam persidangan kali ini, Arief Nuryadin, S.Pd.,SH.,MM., kuasa hukum penggugat hanya membagikan salinan Replik ke Majelis Hakim dan para pihak.

“Sidang selanjutnya Rabu depan duplik ” singkat Majelis Hakim mengakhiri sidang sambil mengetukkan palunya.

Seusai persidangan Arief Nurhayadin,SH.,MH. kuasa hukum dari CV. Krato Resto (FIfIe Pudjihartono) menerangkan bahwa la menolak jawaban tergugat I.

“Sebenarnya kita fokus ke perjanjian no 12 tertanggal 27 Juli 2022, tapi jawaban tergugat I jauh menyimpang,” terang Arief didampingi advokat Dedi Otto, SH.

Dalam Replik terhadap jawaban Tergugat I dalam Kompensi, dalam Eksepsi, ada beberapa poin yang dijelaskan, antara lain:

1. Penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil yang telah diuraikan pada gugatannya dengan didasari landasan hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, dan menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang telah diajukan oleh Tergugat I.

2. Jawaban Tergugat I adalah tidak jelas dan tidak terstruktur, sehingga membingungkan Penggugat dalam menanggapi di dalam Repliknya, karena di dalam Jawaban Tergugat I telah mencampur adukkan hal-hal diluar pokok perkara, sehingga Jawaban Tergugat I tidak menjawab Gugatan Penggugat.

3. Kompetensi Absolut terkait Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkata aquo. Bahwa Gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan yang menyangkut keputusan suatu badan/institusi seperti KPKNL akan tetapi merupakan Gugatan wanprestasi yang menyangkut Akta Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2022, yangmenyangkut pihak yang ada di dalamnya tidak menjalankan prestasinya dalam hal ini adalah Tergugat I.

4. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (PluriumLitisConsortium) adalah tidak benar, karena dalam hal Kustanto Widiatmoko tidak dilibatkan dalam gugatan ini dikarenakan Kustanto Widiatmoko itu bukan mengatasnamakan pribadi, akan tetapi atas nama institusi Kodam V/Brawijaya. Sedangkan untuk Ferry Gunawan,SH adalah Notaris yang membuat Perjanjian No. 12 tertanggal 27 Juli 2022 bukanpihak yang terlibat didalam isi perjanjian sehingga memang bukan pihak yang perlu dilibatkan dalam gugatan wanprestasi.

Dalam replik, penggugat menolak seluruh uraian dalam eksepsi exceptio non adimpleti contractus, karena yang menjadi obyek gugatan adalah Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli2022.

Sedangkan Replik menjawab KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat I, dan Kodam V/Brawijaya sebagai Turut Tergugat II, ada beberapa poin dalam Eksepsi, antara lain:

1. Penggugat menolak Jawaban Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II, bagian Eksepsi ’Error in Persona’ karena terlalu masuk dalam pokokperkara.

2. Terkait Eksepsi Turut Tergugat II, Gugatan Error in Persona dalam bentuk plurium litis consortium, adalah tidak benar karena selama ini Kodam V/Brawijaya terlibat langsung dengan munculnya perkara yang sedang diperkarakan oleh Penggugat, dan yang terkait langsung dengan gugatan Penggugat.

3. Terkait Jawaban Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libels) adalah tidak benar karena terlalu masuk dalam pokok perkara, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pihak yang menyebabkan adanya prestasi yang tidak dijalankan oleh Tergugat I.

Dalam pokok perkara penggugat menolak jawaban Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kecuali yang diakui kebenarannya.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi bermula ketika CV. Kraton Resto bekerjasama dalam pengelolaan Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo, dan dalam berjalannya waktu Ellen tidak memenuhi tangungjawabnya, sehingga CV Kraton Resto mengganggap Ellen wanprestasi dan menggugat Ellen di PN Surabaya sebesar Rp.10 Milyar lebih.

Disisi lain, dari pantauan media, Sangria Resto telah berubah cat. Perubahan cat dengan warna hijau, (warna identik), dan menurut info dari pihak yang ingin dirahasiakan namanya, akan dipergunakan sebagai kantor Pendam, dan akan Launching sebelum tanggal 10 November 2023.

Selepas sidang kuasa hukum dari Kodam V/Brawijaya yang hadir saat sidang, juga tidak berkenan diwawancarai.

Selapas sidang di halaman pengadilan Ellen Sulsityo saat dikonfirmasi awak media terkait perkaranya, bahwa tidak mau komentar dalam perkara tersebut, tetapi saya meminta keadilan dan juga berharap apa yang terbaik bagi para pihak.

” Saya tidak mau banyak komentar dalam hal ini, intinya saya minta keadilan dan berharap terbaik bagi para pihak,” tutur Ellen Sulistyo.

Kuasa hukum dari Kodam V/Brawijaya yang hadir saat sidang, juga tidak berkenan diwawancarai.  H & R

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com