Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Gerak Cepat Sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Percepatan guna sosialisasi terkait Undang Undang nomor 12 tahun 2022, tampak dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Malang.

Sosialisasi percepatan tersebut, tampak di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, pada Selasa (31/10/2023).

Kini, pada Rabu (1/11/2022), juga dilaksanakan di pendapa ruang pertemuan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Melalui, pantauan dilapangan, Kepala Dinas PPA Kabupaten Malang, Dr.Arbani, dalam kesempatan yang diwakili Kepala Bidang PPA yakni, Yani, menyampaikan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, psikologis kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam undang undang ini.

Melalui, sosialisasi ini, diharapkan, Kecamatan Gondanglegi sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

“Artinya, Gondanglegi bebas dari kekerasan, bebas dari perdagangan seksual. Semoga sosialisasi ini, bermanfaat bagi masyarakat ,” kata Yani.

Hal lainnya, Yani, mengucapkan, terima kasih kepada nara sumber, Camat Gondanglegi, M. Arif maupun para peserta yang tampak antusias dalam sosialisasi.

Sementara, Camat Gondanglegi, M. Arif, dalam kesempatan, mengatakan, betapa pentingnya, sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Selain itu, Agus Salim Ghozali, yang akrab dikenal sebagai praktisi hukum di Malang Raya juga turut dihadirkan, sebagai nara sumber.

Diujung sambutannya, Camat M.Arif, berharap, semua masyarakat yang hadir dalam sosialisasi bisa menambah wawasan dan pengetahuan terkait hukum kekerasan seksual.

” Para peserta hendaknya, bisa memberikan penjelasan kepada keluarga, tetangga bahkan hingga di desa masing masing jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, ” tuturnya.

Masih menurut, M.Arif, jika ada kejadian dan dari pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak Satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau LBH LK-3M agar masyarakat tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku kekerasan seksual.

” Masyarakat bisa berkonsultasi terhadap LBH LK-3M, Ketua Forum Bantuan Hukum Jatim yang juga praktisi hukum yakni, Agus Salim Ghozali sebagai nara sumber dalam sosialisasi,” pungkasnya.

Sedangkan, nara sumber, Agus Salim Ghozali,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C. Medis Law, tampak menyampaikan, materi terkait Undang Undang tersebut, diselingi dengan senda gurau.

” Kita ini harus sersan apa itu ?, serius tapi santai. Hidup sekali harus di buat senyum biar tetap saraf saraf tetap pancarkan energi muda ,” ungkapnya.

Sesi selanjutnya, Agus Salim, memberi ruang sesi tanya jawab bagi para peserta
dan dalam jawaban Agus Salim Ghozali, selalu menggunakan, kalimat sederhana, lugas yang mudah dipahami masyarakat khususnya, masyarakat di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. TIM.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com