Hukum  

Bantu Tandatangan Nota Salah Satu Terdakwa Menyanyi Tak Menikmati Hasilnya Berujung Ke Meja Hijau

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Proses hukum atas perkara sangkaan penggelapan uang perusahaan PT.Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) melibatkan, Oka Dwi Achmad Yani dan William Leonardo ( dalam berkas terpisah), bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Dalam persidangan, agenda bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, menyebutkan, perusahaan PT.PIT merugi 300 Juta.

 

Kerugian perusahaan PT.PIT lantaran,
Oka Dwi Achmad Yani (terdakwa), pada Mei hingga Juli Tahun 2023, diduga melakukan sebuah tindak pidana.

Usai bacakan dakwaan, JPU menghadirkan, 5 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan diantaranya, Pimpinan Marketing, 2 (dua) staf Admin, dan Bagian Nota.

Dipersidangan, William Leonardo (terdakwa) menyanyi, bahwa atas perkara ini, dirinya tidak menikmati hasilnya.

Lain halnya, keterangan saksi, memaparkan, kedua terdakwa yakni, Oka Dwi Achmad Yani, membantu William Leonardo,dengan cara menandatangani nota, memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut, sehingga seolah-olah Toko belum membayar piutang.

” Oka Dwi Achmad Yani pernah membuat surat pernyataan mengakui telah memakai uang perusahaan dan William Leonardo membantu menandatangani nota. Namun, Oka Dwi Achmad Yani tidak bisa mengembalikan uang perusahaan,”ungkap saksi.

Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 56 Ayat (2) KUHP.  H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com