Jagad Warta – Malang, Sosialisasi terkait Undang Undang nomor 12 tahun 2022, terkait tindak pidana kekerasan seksual berlangsung sejak Senin 30 Oktober hingga 1 November 2023 di Kecamatan Bululawang.
Sosialisasi tersebut, di prakarsai oleh, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPA) dan direncanakan akan berlangsung selama 3 hari di 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Bululawang, Gondanglegi dan Turen.
Selain itu, giat diatas juga melibatkan, Camat Bululawang ( di wakili sekcam), Kasi Litbang, yakni, Mahfud, Kasi bidang PPA yaitu, Yani, LBH LK-3M serta staf dan sekitar 100 peserta dari para perangkat Desa maupun ibu ibu maupun tokoh masyarakat.
Dikesempatan tersebut, Kepala Dinas PPA Kabupaten Malang, Dr. Arbani, menyampaikan, bahwa betapa penting sosialisasi Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual atau PPA nomor 12 tahun 2022.
Perihal Undang Undang ini, perlu di pahami dan di sadari bagi seluruh masyarakat khususnya, di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
” Tindak pidana kekerasan seksual saat ini, sudah ada Undang-Indang yang mengatur guna memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak ,” ungkapnya.
Pemahaman dan kesadaran terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022, dipandang perlu lantaran, dari beberapa kasus di beberapa daerah di Indonesia yang kerap menjadi korban adalah para ibu-ibu dan anak.
Diujung pembicaraan, Dr.Arbani, berpesan, usai sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, sudah tidak ada lagi para ibu ibu dan menjadi korban kekerasan seksual.
Sedangkan, Sekretaris Camat Bululawang, yang mewakili Camat mengatakan, sungguh luar biasa sosialisasi ini, bisa terlaksana dan diikuti para ibu-ibu yang antusias menyimak dan tumbuh keterlibatan guna memahamin Undang Undang tersebut.
Sementara, pihak pihak lain yang juga turut dilibatkan, Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi,SH. M.H.C.P.L.C.L.M.C..Medis Law, sebagai praktisi hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang Marjinal (LBH LK -3 M).
Adapun, dalam kesempatan, Agus Ghozali menerangkan, berbagai korban kekerasan seksual jika itu terjadi di lingkungan para peserta maka jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib dan satgas PPA yang ada di Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Agus Ghozali, juga mengajak peran aktif dari masyarakat untuk belajar dan melek hukum, cerdas hukum, paham hukum agar tidak menjadi korban dari oknum oknum dan mafia hukum sendiri.
Selain itu, kantor LBH LK-3M yang terakreditasi B dar Kementerian Hukum dan HAM RI, akan membuka lebar bagi masyarakat sekitar untuk melaporkan atau konsultasi hukum. TIM.