Dipersidangan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana Akui Bayar Cek Blong

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan Perkara Penipuan Perkara 1790/Pid.B/2023/PN Sby, dengan terdakwa Reysa Yeni Fontiana . Sidang yang beragendakan

keterangan saksi a de charge dan langsung pemeriksaan terdakwa, Sidang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin,(30/10/2023)

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak bisa menghadirkan saksi a de charge,
Dijalannya persidangan dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi A de charge Majelis Hakim langsung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Reysa Yeni Fontiana .

Pertanyaan diawali oleh majelis hakim terkait kenapa terdakwa tidak membayar ke Moch Agus Rozak, dikarenakan sidang melalui teleconference suara terganggu (tidak jelas). Jadi pertanyaannya majelis langsung disambungkan oleh JPU keterdakwa Reysa Yeni Fontiana .

” Reysa, Reysa Majelis bertanya kenapa kamu gak bayar atas pembelian sarang Walet, kepada Moch Agus Rozak, apa sebabnya,” ucap JPU, menirukan dan menjelaskan pertanyaan Majelis.

“Karena saya juga tertipu,” jawab terdakwa.

JPU, pertanyaannya sesuai dengan dakwaan ” terdakwa sarang walet apa saja jenis yang dari Moch Agus Rozak ,” tanya JPU Putu Eka Wisniati.

“Sarang burung walet mangkok beras, mangkok bulu dan patahan,” jawabnya terdakwa .

Masih JPU ” terdakwa Reysa Sarang walet kamu jual di Hongkong ya ? Trus uangnya kamu pakai ya ?” Tanya JPU

Terdakwa Reysa Yeni Fontiana menjawab ” iya, tetapi ada yang terbayar dan ada yang gak dibayar,” terang terdakwa .

“Kalau sudah ada yang bayar, kenapa gak dibayarkan ke Moch Agus Rozak, uangnya kamu pakai ya, karena dari keterangan BAP Kepolisian uangnya kamu pakai untuk membayar suplayer sarang walet lain,” jelas JPU .

“Pabrik saya lagi hancur, setidaknya bisa mencicil (mengangsur) ke Rozak, ijin untuk beri kesempatan lagi,” pintah terdwa Reysa Yeni Fontiana.

JPU menegaskan terdakwa Reysa bahwa uangnya Moch Agus Rozak belum terbayar, dan kamu bayar dengan 1 (satu) Cek kosong.
“Terdakwa Reysa, tapi benar ya uangnya Moch Agus Rozak belum kamu bayar, dan kamu bayar dengan 1 Cek kosong atasmana Malinda Rosa Arindi,” tegas JPU Putu Eka Wisniati, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan terdakwa Reysa Yeni Fontiana membenarkan dan mengakuinya dipersidangan.

“Iy benar, dan belum terbayar,” akui terdakwa.

Perlu diketahui dari penelusuran Sipp Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa Reysa Yeni Fontiana bertempat tinggal di UD. RCD ( ROYAL CAHYA DUHAYU ) Perum Royal Residence Cluster Blenheim C-02 No 65 Surabaya dan Gayung Kebonsari No 1 G Surabaya

Dakwaan; Bahwa berawal saksi Moch Agus Rozak menghubungi Terdakwa Reysa Yeni Fontiana untuk menawarkan produk sarang burung walet, selanjutnya saksi Moch Agus Rozak dan saksi Malinda Rosa Arindi datang ke UD RCD Group di Perum Royal Residence Cluster Blenheim CO2 No.65 Surabaya milik Terdakwa Reysa Yeni Fontiana sambil membawa produk sarang burung walet yakni mangkok beras, mangkok bulu dan patahan milik saksi Moch Agus Rozak. Terdakwa Reysa Yeni Fontiana lalu melihat produk sarang burung walet yang dibawa oleh saksi Moch Agus Rozak dan setelah menemukan kecocokan selanjutnya Terdakwa Reysa Yeni Fontiana melakukan pembelian dan dibuatkan invoice nota invoice penjualan barang No: 001/RCD/VII/2022 tertanggal 19 Juli 2022 dengan total sebesar Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan untuk pembayaran mundur 1 (satu) bulan. Produk sarang burung walet kemudian ditimbang lalu diberikan kepada Terdakwa Reysa Yeni Fontiana, Terdakwa Reysa Yeni Fontiana lalu memberikan 1 (satu) lembar cek Bank BRI No.CGL779418 tertanggal 02 Agustus dengan nilai sebesar Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran untuk produk sarang burung walet yang dibeli dari saksi Moch Agus Rozak
Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022 saksi Moch Agus Rozak bersama-sama dengan saksi Malinda Rosa Arindi melakukan pencairan atas 1 (satu) lembar cek yang dberikan oleh Terdakwa Reysa Yeni Fontiana namun ternyata cek tersebut ditolak oleh pihak Bank BRI karena saldo tidak mencukupi. Selanjutnya saksi Moch Agus Rozak beberapa kali melakukan penagihan terhadap Terdakwa Reysa Yeni Fontiana namun Terdakwa Reysa Yeni Fontiana tidak dapat dihubungi dan selalu menghindar. Saksi Moch Agus Rozak lalu melaporkan perbuatan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana ke pihak Kepolisian.
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Moch Agus Rozak mengalami kerugian sebesar Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  H&R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com