Jagad Warta – Surabaya, Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono kembali dilanjutkan. Dalam sidang lanjutan kali ini yang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH dan Jaksa Darwis, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendatangkan saksi DR. Tjandra Sridjaja SH, sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/10/2023).
Sidang ini makin menarik, ketika Beny Ruston,SH Penasehat Hukum terdakwa, mensoal terkait somasi somasi yang telah dikirimkan, Karena somasi tersebut dari advokat, kantor hukum. Karena beliau advokat senior tentunya paham dengan somasi dari advokat bukan didasari hal buruk. Justru bisa dijadikan jembatan untuk klarifikasi. Tetapi somasi tidak mendapatkan jawaban, sampai bergulir perkara ini, dan Kami sangat menyesalkan hal itu.
Sidang semakin memanas ketika giliran terdakwa Usman diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Yoes Hantyarso, SH.,MH untuk bertanya pada saksi. Terdakwa Usman bertanya kepada saksi Tjandra Sridjaja
“Saksi mengenai uang sumbangan pengelolaan uang arisan, yang berhasil mengumpulkan uang Rp 8 miliar darimana uang itu?,” tanya Usman
” Dalam anggaran masih tersisa Rp 7,9 miliar. Uang ini adalah uang sumbangan dan uang arisan dikengelolah, uang di pinjamkan ke orang lain. Setelah dipinjamkan dan masuk lagi,” jawab saksi Tjandra Sridjaja
“Saksi sebagai Ketua Umum berapa banyak anggota arisan dan berapa nomor, apakah mengetahuinya?” Tanya terdakwa Usman.
” Saya sebagai Ketua Umum pasti tahu, dan gak perlu saya jawab. Tetapi kalau saudara tanya bagaimana cara mendapatkan uang. Silahkan ke kantor saya dan saya ajari,” jawab saksi dengan wajah aggresif.
Saksi didalam dakwaan bahwa Rp 11 miliar itu salah, padahal semua yang ditandatangani itu benar adanya. Mengapa di dakwaan menyatakan Rp 11 miliar itu salah, tolong dijelaskan saksi ?
“Pernah saya lihat itu pengiriman uang tahun 2019, kemudian 2020 dan 2021, kalau untuk berbicara tahun 2019 dan 2020, setidaknya masih ada uangnya peserta arisan yang akan dikembalikan setelah akhir. Dan 2 (dua)kali ada penulisan salah, dari bank A dioper bank B misalnya Rp 1 miliar, karena bunganya lebih tinggi dan dipindahkan. Ini kan tetap Rp 1 miliar, tetapi dihitung dia dua,” jawab saksi.
Saksi mengenai kewenangan mentransfer uang dari Bank BCA ke Bank Artha Graha itu siapa ?
“Itu kewenangan saya sesuai AD/ART, dan saya akan pertanggungjawabkan semuanya,” jawab saksi Tjandra Sridjaja.
Arisan itu bernama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai. Saksi juga peserta arisan. Aliran dana masuk ke rekening BCA sejak tahun 2017.
Saksi enggan memberikan jawaban mengenai dalam pengelolaan arisan selama 40 bulan itu, Saksi juga menyebutkan bahwa dari Rp 8 miliar tadi, seluruh uang itu berada di bank atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate,” jawab saksi.
Ketika saksi Tjandra Sridjaja berhenti pada 28 Januari 2021, dalam BAP ada uang Rp 8 miliar ada rekening penampungan BCA, apakah uang itu sekarang berada di Bank Artha Graha ? Tanya Usman terdakwa
“Saya tidak pernah menyatakan hal itu, saya tidak wajib menjawab pertanyaan itu,” jawab saksi.
Ketika terdakwa bertanya pada saksi mengenai siapa yang membuka rekening Bank Artha Graha dan Bank Mayapada itu ?
Saksi kelabakan untuk menjawab pertanyaan tersebut .
“Saudara tidak punya legalitas untuk menanyakan hal itu, maka tidak perlu saya jawab,” ucap saksi.
” Namun pertanyaan ini tidak dijawab oleh saksi,”
Dari pertanyaan terdakwa diatas, diuraikan olehnya (terdakwa) “Perihal uang Rp 11 miliar itu, terjadi pada 16 September 2019 sampai Juni 2021, saksi Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum, dan menandatangani cek dan transfernya,” urainya
Namun pertanyaan ini tidak dijawab saksi.
Mengenai ada uang Rp 1 miliar dari PT Rajawali Pratama Internasional masuk ke dalam rekening BCA, apakah tahu itu ?
“Saya tahu itu milik adik saya, anak saya tidak berada di sana,” jawab saksi
Apakah saksi pernah meminjamkan uang kepada PT Rajawali ini, uang Rp 1 miliar harus ditandatangani yang punya otoritas. Bisa saudara jelaskan ?
“Seingat saya tidak pernah meminjamkan,” jawab saksi.
Liliana dalam somasi itu, tidak berhak meminta uang itu. Berdasarkan apa mengatakan hal itu. Tetap, saksi tidak mau menjawabnya.
Dalam somasi tersebut, Tjandra Sridjaja diminta untuk mengembalikan uang dari hasil arisan untuk dana abadi. Apakah benar hal ini ?
“Saya tidak perlu menjawab hal itu,” jawab saksi.
Dalam somasi I dan II, ada nama terdakwa Usman atau tidak, namun saksi tidak berkenan menjawab.
Pada 24 bertemu dengan Kennedy , Erick dan Yunita diakui saksi benar adanya. Dan pada 25 menyuruh Erick melaporkan terdakwa Usman.
“Saya tidak pernah menyuruh (Erick) melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” jawab saksi.
Tahun 2019 saksi mengundurkan diri. Apakah ada motif sakit hati saksi terhadap Liliana dan terdakwa Usman dalam Laporan ini ?
“Tidak ada sama sekali. Secara personil, saya maafkan, tetapi secara hukum tetap berjalan,” jawab saksi.
Seusai sidang, Beny Ruston,SH., Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mengatakan, pihaknya berharap ketika menjadi Kuasa Hukum,bisa menjadi titik tengah untuk dapat menyelesaikan konflik ini.
” Mengenai benar atau tidaknya, tidak tahu. Kami ditunjuk berdasarkan fakta-fakta yang ada di saya,” jelasnya.
Sebelum sidang berakhir JPU memohon untuk menghadirkan 2 saksi Ahli.
” Ijin Yang mulia kami mau hadirkan 2 ahli, yakni Ahli Bahasa dan Ahli Pidana,” kata JPU, jaksa dari Kejari Surabaya. H&R