Pengurus Menduga Ada Pelanggaran. Hakim Pemutus Sebut, Proses PKPU Mbulet Kalian Punya Borok Masing Masing 

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Rapat lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan, oleh, PT. Mandiri Duta Contractor (Pemohon) terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (Termohon) tampak tidak ada titik temu atau kesepakatan untuk penyelesaian.

Dalam rapat lanjutan tersebut, para pihak tidak ada titik temu atau kesepakatan maka Hakim Pemutus memberi perpanjangan waktu selama 14 hari agar bisa dimanfaatkan sebaik baiknya, bagi PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) selaku, Debitur guna membahas upaya perdamaian.

Melalui, rapat lanjutan, suasana sedikit panas tatkala Pengurus menyampaikan, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. GBDS (Debitur).

” Mohon izin Hakim Pemutus, kami selaku, Pengurus berdasarkan, pasal 240 terkait adanya, dugaan pelanggaran yakni, mengenai Ikatan Jual Beli (IJB) jual saham tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari kami (Pengurus) ,” ujarnya.

Persoalan lainnya, kami selaku, Pengurus masih belum ada kesepakatan besaran pembayaran fee.

” Hakim Pemutus, sejauh ini masih belum ada kesepakatan kami dengan Debitur terkait besaran fee ,” beber Pengurus.

Hal diatas, berdampak suasana rapat sedikit memanas lantaran, pihak Kreditur PT. Mandiri Duta Contractor, Pengurus dan Debitur PT GBDS saling keukeuh mempertahankan maksud dan tujuan masing-masing.

Sementara Kreditur lainnya, pihak Bank BNI tidak mengambil sikap karena belum ada kebijakan dari pimpinan pusat maka kami menyerahkan, kepada Hakim Pemutus.

Adapun, yang disampaikan, PT.GBDS selaku, Debitur, mengatakan, tidak ada transaksi karena menunggu proses PKPU.

” Saya sudah menyatakan, siap dana pribadi untuk menyelesaikan semua Kreditur dan meminta permohonan PKPU dicabut ,” ungkapnya.

Perihal, pencabutan PT.GBDS mengaku, sudah mendapat persetujuan dari bank BNI

Perihal masing masing pihak saling keukeuh maka Hakim Pemutus menyampaikan, saat ini, sudah memasuki tahap PKPU tetap dan pernah sempat membahas perdamaian.

Terkait daftar piutang yang telah ditetapkan, Hakim Pengawas maka proses selanjutnya, jalurnya yakni, Homologasi bukan pencabutan.

Kalau sudah ada dafta utang dan rencana damai sudah pernah di bahas kemudian dilakukan voting apakah setuju berdamai.

Dalam hal ini, keuangan Debitur sudah diputus Majelis Hakim tidak cukup bayar piutang.

Kreditur selaku, Pemohon PKPU, yang diwakili Penasehat Hukum, Totok Prastowo,
menyampaikan, pada 16 Oktober ada kesepakatan perpanjangan 7 hari dengan maksud memasukkan mekanisme cara pembayaran yang tertuang dalam proposal.

Sehingga, kami keberatan atas adanya pencabutan. Terkait, menyikapi yang disampaikan Pengurus bahwa ada dugaan pelanggaran yaitu, ada proses IJB bisa dijadikan pertimbangan Hakim Pemutus karena proses tersebut, Pengurus tidak diberi tahu.

Masing masing pihak yang tetap keukeuh memicu Hakim Pemutus sebutkan, proses PKPU mbulet.

” Kalian punya borok masing masing ,” ujar Hakim Pemutus.

Diujung rapat, Hakim Pemutus pun, memberikan perpanjangan waktu 14 hari agar masing masing pihak bisa memanfaatkan waktu dengan baik kalau tidak bisa akan berakhir Pailit.  MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com