Jagad Warta – Surabaya, Eks Kepala Dispendik Jatim, juga eks kepala SMK swasta di Jember, yaitu, Eny Rustiana, terjerembab dalam pusaran sangkaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2018, berdampak merugikan sekitar 8,2 Milyard,
Proses hukum lanjutan, bagi Eny Rustiana beragenda mendengar keterangan para saksi yang sengaja dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (24/10/2023).
Adapun, Agus Karyanto, mengawali keterangannya, berupa, dirinya, merupakan guru Bangunan, di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Sidoarjo, juga sebagai, Kasi Teknis Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Pendidikan Dinas Pendidikan Jatim, yang mendapatkan SK ditandatangani oleh, terdakwa yang mengemban sebagai, Kepala Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, Ikhwal perkara ini hingga ke meja hijau yakni, adanya, panggilan dari Titin (Dispendik Jatim).
” Awalnya saya dihubungi Titin, saya diminta sebagai narasumber Bimtek, untuk pemateri swakelola. Belum ada DAK, sekitar April-Mei 2018,” beber saksi.
Dari keterangan Agus Karyanto, terlebih dahulu meminta surat tugas kedinasan, untuk kesaksian dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim.
” Saya minta surat tertulis, agar bisa meninggalkan tugas mengajar,” ujarnya.
Saksi pun, pernah diajak terdakwa menghadap terdakwa Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dikantornya.
Dari pengakuan saksi, dirinya sempat mendengarkan adanya instruksi Saiful Rachman, mengenai proses pembangunan infrastruktur sekolah SMK terutama material baja atas, diserahkan kepada Terdakw
Saksi Agus Karyanto selaku, tim tekhnis proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa untuk 60 sekolah di Jatim.
Selain itu, Agus Karyanto, ebih paham soal tekhnis-tekhnis pembangunan karena pernah ikut Bimtek juga dan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Saksi juga menyebut, tugas fasilitator, yakni, mendampingi proyek dari awal sampai akhir.
” Proses pelaksanaan bangunan sejak mulai galian pondasi, keramik, atap dan sebagainya, kami pendampingan ,” tambahnya.
Agus membeberkan, 1 petugas fasilitator bisa bertanggung-jawab 5 sampai 6 proyek bangunan. Untuk pencairan dana pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa Dinas pusat berfariasi.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, adanya fasilitator berjumlah 33 orang dan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, pekerjaan kepunyaan terdakwa Eny Rustiana itu sama.
Ia juga menyoal, besaran nilai dana pencairan itu beda beda nominalnya. Namun, lain halnya , dengan keterangan saksi yang menyampaikan, besaran nilai dana pencarian sama.
Lebih lanjut, saksi juga melibatkan anaknya sebagai fasilator proyek ruang praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
” Kedua anak Agus Karyanto sebagai fasilitator. Mereka adalah Dyka Imanda Karyanto ST dan Dinda Ayu Puspitasari ST, yang menurut keterangan saksi dipersidangan, mengatakan, 2 Anak saya ITS. sudah terbiasa jadi konsultan ,” ujar Penasehat Hukum.
Pendampingan proyek dari awal sampai akhir, mulai galian pondasi, keramik, atap dan sebagainya, dengan menerima besaran gaji 10 Juta belum dipotong Pajak Penghasilan.
Dalam hal perkara DAK yang melibatkan kliennya, saksi meski mengetahui, proyek swakelola dari awal bermasalah hanya diam saja.
Diujung pembicaraan, Penasehat Hukum Ahmad Budi Santoso, mengatakan, perilaku saksi terkesan konflik of interest.
” Semestinya, tidak boleh bapaknya tim tekhnis dan fasilitator adalah anaknya sendiri,” terangnya.
Untuk diketahui, Saiful Rachman dan Eny Rustiana didakwa merugikan keuangan Negara sebesar 8 Milyard.
Uang bersumber dari DAK untuk pembangunan ruang praktek 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta, dengan anggaran swakelola masing-masing sekitar 835 Juta.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, subsider Pasal 3 Juncto, pasal 18, Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. H & R.