Jagad Warta – Surabaya, Wang Yali Warga Negara Asing (WNA) disangka Gunakan Paspor palsu ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon Adi Hermawan, menghadirkan, para saksi.
Dalam keterangan, para saksi menyatakan, bahwa pada intinya, terdakwa ke Indonesia dengan mengunakan paspor miliknya.
Namun, saat mengikuti tes Bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, terdakwa mengunakan paspor atas nama Yu Wen, namun foto yang tertera di Paspor tersebut, mengunakan foto terdakwa.
“ Saat kita melakukan pengecekan di Bandara Juanda, tidak ada atas nama Yu Wen.”kata saksi di ruang sidang Garuda.
Hal tersebut, disoal oleh, JPU, bagaimana terdakwa bisa masuk ke Indonesia ? tolong jelaskan,” tanya Furkon ke Terdakwa yang didampingi
Melalui, penerjemah bahasa, bagi terdakwa, menimpali jawaban berupa, terdakwa mengaku, ditawari seseorang yang bernama Xian Tiang.
Tawaran tersebut, melalui, pesan di aplikasi Wechat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya.
Xian membekali terdakwa dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh, sebuah yayasan disana.
“ Terdakwa kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan, parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda dan selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah.” Kata penerjemah Wang Yali.
Lebih lanjut, sesampainya di Surabaya, terdakwa mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari.
Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.
Dalam perkara ini, terdakwa mengaku, mendapatkan upah 10 Ribu RMB atau setara 21 Juta dari pekerjaannya sebagai joki namun, uang tersebut, belum diberikan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Wang Yali WNA Tiongkok, pada 29 Juni 2023, menggunakan dokumen perjalanan asli miliknya, yaitu, passport dan Visa atas nama Wang Yali yang berangkat dari China, Tiongkok menuju Surabaya, dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya.
Kemudian terdakwa berangkat ke Surabaya, dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur Malaysia. Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya, pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023, terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence Surabaya, selanjutnya, pada Senin tanggal 3 Juli 2023 terdakwa datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya, di Jalan. Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya, untuk melakukan pendaftaran (registrasi) tes IELTS.
Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen.
Hal ini, diketahui terdakwa bahwa passport yang digunakan tersebut, isinya tidak benar atau palsu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MET.