Hukum  

Kennedy Kerap Lupa Dalam  Keterangan Sebagai Saksi Di Persidangan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono pesakitan kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendatangkan saksi Keneddy, Pengurus kelompok Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Keneddy memberikan keterangannya dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/10/2023).

Saksi Kennedy, Menyampaikan kronologi kejadian sesuai yang diketahuinya seperti soal isi pesan chating terdakwa dalam Group Forum Sabuk Hitam, Maupun terkait somasi permintaan pengembalian uang.

“Saksi Kennedy tahu enggak terdakwa ini dilaporkan dalam perkara apa, Kenapa dia dilaporkan,” tanya jaksa Siska didampingi Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya,

“Terdakwa dilaporkan pencemaran nama baik karena di media sosial,” jawab saksi Kennedy.

” Saksi Kennedy, apakah saksi tau tentang somasi I dan somasi 2 isinya apa,” tanya JPU

“Ya, di-up load. Intinya minta uang laporan keuangan dan uangnya minta ditransfer pada somasi I. Dan Somasi I juga di-up load di Grup WA Sabuk Hitam. Pada somasi 2, ditandatangani dua pengacaranya, yakni Beny Ruston SH dan Wahab SH, ditujukan untuk Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro, dan Tjandra Srijaya,” jawab saksi Kennedy

Masih JPU, saksi pernah melihat mengenai kalimat di Grup Wa Sabuk Hitam apa isinya,” tanya JPU .

“Sangat jelas Doel kenapa uang arisan di rekening penampungan arisan di BCA, nggak tahu saya kasih tahu. Jumlahnya hanya Rp 16 juta, ke mana jumlah yang lain ?” Jelas saksi .

Saksi Doel yang dimaksud itu siapa, apa Doel itu nama ketiganya ( Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro, dan Tjandra Srijaya-red), tidak pernah disebutkan nama-nama itu dalam WA.

Masih kata Jaksa, ada kewajiban untuk mengembalikan dana arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai karatedo Indonesia. Apakah untuk perguruan menjadi satu dengan perguruan, ada kaitan dengan uang arisan harus diserahkan ke perguruan ?

“Perguruan dan perkumpulan beda. Perguruan tidak berbadan hukum, kalau perkumpulan berbadan hukum,” jawab saksi.

Perguruan untuk latihan karate saja. Sedangkan Perkumpulan untuk mencari dana membantu menunjang perguruan.

Sementara itu, Jaksa Darwis SH bertanya pada saksi, sejak kapan arisan dimulai sejak kapan dan namanya Eka Dharma Bhakti ?

“Saya tidak tau, arisan itu dimulai kapan. Pada tahun 2007, saya tidak pernah ikut arisan yang namanya Eka Dharma Bhakti. Saya tidak dengar arisan periode 1, 2,3 dan 4. Saya dengar nama Adrian Sunur dan rekeningnya dipakai untuk tampung arisan, hal itu saya tidak tahu,” jawab saksi.

Ada satu meeting pada Januari 2022, saksi masuk dalam anggota perkumpulan. Ada yang ngomong ada rekening Adrian Sunur dan Rudi Hartono. Tapi saksi tidak tahu pasti dan hanya dengar saja.

Kembali Jaksa Darwis SH tanya pada saksi mengenai uang saldo Rp 8 miliar, sesuai somasi. Ini uang apa ?

“Dalam sebuah meeting, saya diberitahu ada uang perkumpulan Rp 7,9 miliar. Itu belum termasuk dipotong uang pajak. Itu terdiri dari sumbangan dan hasil pengelolaan arisan. Hanya dengar saja,”jawab saksi.

Saksi dikeluarkan dari Grup WA oleh Rudi Hartono, namun yang mengundang dalam Grup Wa, saksi tidak tahu. Sebab, tahu-tahu sudah dalam grup Wa tersebut.

Mendengar keterangan saksi ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Beny Ruston SH menyatakan, saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, akan ditindak lanjuti.

Majelis hakim bertanya pada saksi, apakah mengetahui arisan Eka Dharma Bakti berbadan hukum dan berubah nama menjadi Perkumpulan Mental Kareta pada tahun 2017. Apakah saudara tahu atau tidak ?

“Saya tidak tahu Yang Mulia dan belum terlibat, baru masuk tahun 2022. Mengenai keuntuangan arisan, saya tidak tahu,” jawab saksi.

Majelis hakim kembali bertanya pada saksi, dalam somasi, yang diminta keuntungan uang arisan dari Perkumpulan sebesar Rp 11 miliar, apakah saudara saksi mengetahui ?

“Saya tidak tahu Yang Mulia. Terdakwa tidak membuat somasi itu,” jawab saksi.

Ketika terdakwa Usman diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Yoes SH untuk bertanya pada saksi, mengenai apakah Perkumpulan mendapatkan keuntungan dari arisan ?

“Soal keuntungan arisan, saya tidak tahu,” jawab saksi yang mengaku setelah Januari 2022, menjadi Pengurus Dewan Guru.Yang awalnya menjadi Dewan Pengawas.

Keuntungan arisan sejak semula (tahun 2017), keuangan Rp 8 miliar. Apakah saksi tahu ?

“Cuma diberitahu lewat meeting dari Erick. Jadi saya tidak tahu sendiri,” jawab saksi.

Dalam BAP, dinyatakan uang Rp 11 miliar itu bohong, siapa yang memberitahukan hal itu ?

“Erick yang menyatakan hal itu. Sebab, nilainya Rp 7,9 miliar,” jawab saksi.

Dalam BAP, saksi menyebutkan bahwa Tjandra Srijaya berhasil mengumpulkan keuntungan arisan Rp 8 miliar, dari mana saudara tahu itu ?

“Saya lupa hal itu. Sedangkan yang mengatakan bahwa Rp 11 miliar itu tidak benar adalah Eric,” jawab saksi.

Dalam BAP, saksi menyatakan somasi I yang berisi Rp 11 miliar itu ngawur, isinya palsu ,fitnah dan dipalsukan ?

“Saya lupa dalam BAP itu,” jawab saksi singkat.

Kemudian, Tim pengacara terdakwa Beni Ruston giliran awal mengajukan pertanyaan ke saksi Kennedy salah satunya terkait isi surat somasi yang dipermasalahkan.

“Apakah saksi pernah membaca isi dari somasi,” tandas pengacara terdakwa, direspon saksi jika ada membaca, “Saya membaca”

Kemudian usai tim JPU Siska serta Jaksa Darwis dan tim pengacara bertanya terhadap saksi yang dihadirkan seorang diri, Hakim ketua lalu mempersilahkan terdakwa Usman mengajukan pertanyaan ke saksi, Namun hal ini jarang terjadi dipersidangan, bahwa seorang terdakwa diberikan waktu leluasa untuk bertanya bukan hanya sekedar menanggapi.

“Apakah anda jujur atau berkata bohong, Didalam BAP Saudara mengatakan bahwa Tjandra Sridjaja berhasil mengumpulkan keuntungan 8 miliar,” cetus terdakwa.

“Lupa saya,” tegas pengurus kelompok perkumpulan.  H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com