Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Reysa Yeni Fontiana yang ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan beli sarang burung walet bayar cek blong kembali jalani proses hukum di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin,(23/10/2023).
Dipersidangan, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati, menghadirkan 2 orang saksi yakni, Malinda Rosa Arindi (istri korban) dan Faris Rasad.
Malinda Rosa Arindi (istri korban), mengawali keterangan berupa, Ikhwal kejadian yakni, kenal dengan terdakwa dari saudaranya yakni, Faris Rasad.
Saya dan suami (Moch Agus Rozak)
datang ke UD.Royal Cahya Duhayu (RCD) yang beralamatkan, di Perum Royal Residence Cluster Blenheim C-02 No 65 Surabaya.
Dirinya, sengaja datang ke rumah terdakwa sembari membawa produk sarang burung walet yakni, mangkok beras, mangkok bulu dan patahan.
Barang barang diatas adalah milik Moch. Agus Rozak. Setelah ada kecocokan terdakwa melakukan pembelian dan dibuatkan nota penjualan barang, dengan tanggal 19 Juli 2022.
Pemesanan barang tersebut, total besaran uangnya, sebesar 500 Juta, dengan mode pembayaran mundur 1 (satu) bulan.
Kemudian, terdakwa memberikan 1 lembar cek Bank BRI tertanggal 02 Agustus dengan nilai sebesar 500 Juta.
Sayangnya, pada tanggal 4 Agustus 2022, Moch Agus Rozak bersama dengan saya melakukan pencairan cek atas pemberian terdakwa.
Ternyata, cek tersebut, ditolak Bank BRI karena saldonya tidak mencukupi.
Selanjutnya, Moch Agus Rozak, dalam keterangan mengatakan, dirinya minta bukti ke bank BRI atas cek blong tersebut.
Secara spontan, saksi harus beberapa kali melakukan panggilan WhatApp untuk penagihan terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak merespon dan selalu menghindar.
Sedangkan, Faris Rasad juga pernah menjadi korban atas perbuatan terdakwa namun, dirinya masih bernasib mujur karena sudah terbayar meskipun diansur dengan waktu yang cukup lama.
” Saya juga dulu pernah dibayar dengan cek mundur dan akhirnya selesai. Untuk Moch Agus Rozak belum dan tidak terbayar sepeser pun,” terang saksi Faris.
” Korban lainnya juga ada, setiap ditagih selalu Janji dan janji,” tambah saksi Faris didalam persidangan.
Saksi apakah dari korban korban lainnya, saksi yang promosikan atau memberikan info untuk jual ke terdakwa ? tanya Sang Pengadil.
” Tidak Yang Mulia,” jawab saksi Faris.
Usai sidang, Moch Agus Rozak bersama Penasehat Hukumnya, Zaenal Muhtarom, saat ditemui, mengatakan, setelah ada pembayaran berupa, cek dari terdakwa
kita menunggu selama 2 pekan.
Ketika akan kita cairkan di bank BRI di daerah G Walk, ternyata ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi.
Kebetulan di bank tersebut, ada pimpinan Bank BRI, kita minta bukti surat untuk cek kosong tersebut. Selanjutnya , kita konfirmasi melalu WhatApp ke terdakwa, hingga berulang ulang namun gak ada respon dan tanggapan dari terdakwa.
” Terdakwa tidak ada etika yang baik untuk menyelesaikan, akhirnya kita laporan di kepolisian,” paparnya.
Zaenal Mutharom menambahkan, melalui, kantornya telah melakukan somasi 2 kali terhadap terdakwa. Bahkan terdakwa ini, juga mau membayar dengan cara diangsur.
” Terdakwa Pernah saya somasi dan sempat juga berjanji akan membayar dengan diangsur ,” pungkas Zaenal. H&R.