Hukum  

Pesan Ganja Cara Singkat (Direct Message) Berbuah Sigit Agung Setyawan Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara narkotika dengan nomor : 2146/Pid.Sus/2023/PN Sby, yang menjerat Sigit Agung Setyawan sebagai terdakwa, bergulir di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (19/10/2023).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang, dalam bacaan dakwaannya, menyebutkan, terdakwa yang bertempat di Ruko 8 C PSR Puncak CBD Apartment Kecamatan Wiyung, Surabaya, melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Lebih lanjut, JPU menyebutkan, terdakwa melakukan pemesanan ganja dengan cara  mengirim pesan singkat (Direct Message) ke akun “Have Fun 061”.

”  Mas ! saya pesan 50 R, kemudian dijawab Ya ! langsung transfer aja mas ,” sebut JPU.

Kemudian terdakwa melakukan transfer ke nomor rekening BCA atas nama Khoirul Anam.

Selanjutnya, terdakwa mentransfer uang sebesar 750 Ribu sembari mengirim alamat atas nama Hendra, di Ruko 8C PSR Puncak CBD Apartement Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Hal diatas, terendus melalui, informasi dari masyarakat maka Oky Ari Saputra dan Agus Suprianto bersama tim Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kantor si Cepat Ekspres Wiyung Jalan. Raya Menganti nomor. 152 Surabaya.

Saat penangkapan ditemukan Barang Bukti BB berupa, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 116 Gram, 1 buah kaos oblong warna hitam dan Handphone.

Berdasarkan hasil Laboratorium, nomor Lab. 06440 / NNF / 2023, tanggal  24 Agustus 2023, bahwa BB tersebut, adalah benar Ganja dengan berat 96,850 Gram.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.   H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com