Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara sangkaan pencemaran nama baik yang membelit Usman Wibisono, sebagai terdakwa, bergulir diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).
Dipersidangan, Sang Pengadil, R. Yoes Hartyarso, sempat menyeletuk bingung akan keterangan yang disampaikan, Bendahara Arisan yaitu, Yunita Wijaya.
Keterangan Yunita Wijaya yang membingungkan Sang Pengadil, terkesan dakwaan pencemaran nama baik tak mampu diurai secara gamblang oleh, Yunita Wijaya yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Diawal keterangan, saksi menceritakan, adanya ancaman dari terdakwa kepada tiga orang pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karatedo Indonesia.
Lebih lanjut, saksi yang menjabat sebagai Bendahara Arisan, justru membuka tabir bahwa dirinya, tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai Bendahara Arisan.
Hal ini, diungkapkan, saksi yakni, dirinya di tahun 2015 hingga tahun 2020 yang tugasnya, membantu Erick Sastrodikoro, seperti mencatat siapa yang membayar arisan
” Saya membantu mencatat para anggota arisan yang membayar ,” terangnya.
Keterangan Yunita lainnya, dirinya tahu jika terdakwa membagikan chatting di grup WhatsApp sabuk hitam.
” Saya ketahui dari Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Candra Sridjaya ,” ungkapnya.
Seingat saksi, chatting terdakwa bahasanya kasar benget yaitu , Doel kembalikan uang nya.
Istilah Doel saksi katakan, ditujukan ketiganya yakni, Candra Srijaya, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro.
Menurut saksi uang sebesar 11 Milyard yang dimaksud adalah uang hasil pengelolaan arisan. Yunita juga menyebut, Kaicho Liliana Herawati dan terdakwa tidak berwenang menanyakan karena bukan anggota.
Sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Benny Ruston menyoal keterangan saksi bahwa arisan tidak ada kaitan dengan perguruan karate Kyokushinkai.
Selain menyoal, Penasehat Hukum terdakwa juga membeberkan, bukti bukti bahwa perpindahan dana arisan dari bank BCA ke Artha graha maupun bank Mayapada justru beban biaya administrasi yang dibebankan terhadap Perguruan Karate Kyokushinkai.
Sayangnya, perihal beban administrasi atas perpindahan dana justru, dibebankan terhadap Perguruan Karate Kyokushinkai tersebut, tidak diketahui Yunita sebagai bendahara Arisan.
Tim Penasehat Hukum terdakwa, juga menyoal keterangan Yunita dalam Berita Acara Pemeriksaan (B A P), terkait Tempus Delicti.
Dalam BAP tersebut, telah dijawab oleh Yunita. Tatkala, ditanya arti Tempus Delicti Yunita mengaku, tidak tahu.
Mengenai hal ini, Sang Pengadil R.Yoes Hartyarso menyebut, itu hanya copy paste.
Sang pengadil juga menyoal uang hasil arisan atau keuntungan yang bisa dicairkan atas perintah siapa ?.
” Atas perintah Erick Sastrodikoro, Yang Mulia,” ujar Yunita.
Yunita juga mengungkapkan, sisa uang hasil arisan yang menjadi polemik hingga ke ranah meja hijau, bahwa uang sisa hasil arisan yang sebenarnya 7,9 Milyard bukan 11 Milyard. H & R.