Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram dan ganja dengan berat 124 Gram serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja, membuat Agus Anugerah Yahono, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum seorang diri di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).
Pertanggungjawaban kepemilikan barang narkoba tersebut, dalam berkas dakwaan Agus Anugerah Yahono, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.
Perihal perkara diatas, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Budi Sampoerna, menyoal kliennya, harus mempertanggungjawaban seorang diri dan jeratan pasal 114 ayat (1).
Upaya Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, yang menyoal pertanggung jawaban kliennya, di sampaikan pada agenda mendengar keterangan saksi yang melakukan penangkapan.
Dalam keterangan Oky Ari Saputra, dirinya bersama tim melakukan pemeriksaan kiriman paket barang melalui, jasa Lion Parcel pengiriman.
Barang tersebut, dikirim ke alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jalan. Royal Lontar No. 2 Surabaya.
Selanjutnya, saksi bersama tim memeriksa paket barang dengan membuka kemasan maka ditemukan pakaian warna merah yang di dalamnya, terdapat sabu, ganja dan bubuk kopi.
Masih menurut saksi, saat di interogasi, melalui keterangan, terdakwa bahwa diakui, sabu adalah miliknya, yang dibeli dari Yohanes. Sedangkan, ganja dan bubuk kopi adalah milik Yohanes.
Dalam pemaparan saksi, terdakwa memesan sabu terhadap Yohanes lalu Yohanes memesan barang barang tersebut, melalui layanan Instagram di akun Atmosphere Green di Medan.
” Terdakwa mengetahui, Yohanes yang juga beli barang narkoba di akun IG Atmosphere Green Medan dan pengiriman dialamatkan ke alamat terdakwa ,” beber saksi.
Atas keterangan saksi yang melakukan penangkapan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, menyoal status Yohanes dalam perkara yang melibatkan kliennya.
” Apakah dalam perkara ini, Yohanes juga turut sebagai tersangka ?,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi pun, mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa maka kami tangkap Yohanes dan ditemukan banyak ganja cair.
Penasehat Hukum, Budi Sampoerna, mencoba menerangkan, bahwa Yohanes dalam perkara ini, sesuai surat dakwaan Jaksa tidak ditetapkan, sebagai terdakwa.
Perihal ini, saksi penangkapan, mengatakan, Yohanes tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, bukan wewenangnya.
” Terkait sabu terdakwa membeli ke Yohanes dan Yohanes tidak ditetapkan, tersangka, itu bukan ranah saya.
Saya hanya menangkap dan serahkan ke penyidik ,” ungkap saksi.
Hal lainnya, yang juga disoal oleh, Budi Sampoerna, yakni, terkait pengakuan saksi bahwa terdakwa beli sabu untuk di pakai sendiri sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka akan menjual lagi.
Saksi secara terus terang, menyampaikan,
saya klarifikasi ke penyidik bahwa itu, salah ketik
Saksi menambahkan, dalam perkara ini, penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik akun Atmosphere Green di Medan. Sedangkan, status DPO atas nama Wawan, diungkapkan, saksi bahwa itu juga, salah ketik.
” Penetapan status DPO yang dimaksud bukan Wawan namun, pemilik akun Atmosphere ,” terang saksi.
Perihal sitaan BB, bahwa Kliennya, jual beli sabu, sebagaimana dalam BAP juga salah ketik.
” Terkait pengakuan BB yang dimiliki atau dalam penguasaan terdakwa tidak ada izin ,” terang saksi.
Atas adanya, beberapa poin dalam BAP terdapat kesalahan ketik seperti yang disampaikan, saksi, Sang Pengadil mengatakan, mungkin penyidik dalam kondisi capek.
Begitu juga, yang disampaikan saksi, bahwa Yohanes saat penangkapan ditemukan banyak BB dirumah namun, dalam perkara ini, Yohanes ditetapkan sebagai terdakwa atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan Oky.
Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menyampaikan, dipersidangan berikutnya, JPU memohon izin guna terdakwa.
Secara terpisah, usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, saat ditemui, mengatakan, dirinya, beberapa pount salah ketik, dirinya mengatakan, bukan salah ketik memang itu mungkin salah informasi.
Terkait Yohanes yang tidak ditetapkan, sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kepemilikan barangnya dalam penguasaan kliennya, ini sangat menyolok.
Dia (Yohanes) hanya tersangka dalam perkara BB yang ada pada penguasaan dirinya. Lantas, bagaimana kepemilikan BB yang ada dalam penguasan kliennya ?.
” Padahal dua duanya jelas, BB ganja diakuinya, dan kliennya membeli dari Yohanes ,” ujarnya.
Budi Sampoerna, menambahkan, kliennya yang di jerat sebagaimana pasal 114 harusnya, Yohanes karena kliennya, membeli kepada Yohanes.
” Ya !, setidak tidaknya, kliennya dijerat pasal 112 lach ! ,” pungkasnya. MET.