Hukum  

Aset Pemkab Pasuruan Diduga Dijual-belikan Negara Merugi 410 Juta

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, yang melibatkan, Abdul Rozak sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Terdakwa di sangka melakukan korupsi pemanfaatan pengelola Pertokoan Plaza Komplek Pertokoan Untung Suropati, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, berdampak merugikan negara sebesar 410 Juta.

Dalam persidangan, yang beragenda Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimas Rangga dari Kejari Kabupaten Pasuruan, tampak hadirkan 12 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Diantara 12 saksi yaitu, Kepala Pasar, Petugas Pasar dan beberapa pedagang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Usai sidang, JPU saat ditemui, mengatakan,
bahwa korupsi pemanfaatan Aset milik Pemkab Pasuruan, terjadi pada tahun 2013 sampai saat ini.

Ikhwal perkara ini, bermula pada tahun 1998 Pemkab Pasuruan, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni, PT. Nasional Emosi Endotama (NEE).

Dalam perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) dengan masa 20 tahun yang berakhir di tahun 2012 lalu.

Masih menurut JPU, dengan berakhirnya, masa yang telah disepakati maka seharusnya, semua Aset dan bangunan dikembalikan ke Pemkab Pasuruan.

Namun, SHGB di diperjual-belikan oleh, terdakwa. Seperti halnya, kios kios disewa sewakan oleh, terdakwa ke pedagang dan hasilnya dinikmati terdakwa sendiri.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Hilmi, menyoal kepada Pemkab Pasuruan, apa alasannya tidak memberikan izin ?. Padahal pada perjanjian sebelumnya, sudah memberikan izin.

Selanjutnya , dikala perpanjangan tidak diberikan tatkala terdakwa mengajukan permohonan atas permintaan pedagang.

” Terdakwa membeli Bangunan atau SHGB dari PT.NEE untuk mengelola bangunan atas persetujuan Pemkab Pasuruan. Namun, pada saat terdakwa memperpanjang malah mendapat pemutusan secara sepihak ,” ungkapnya.

Hal diatas, terdakwa terus berupaya memberikan pemasukan ke Pmkab Pasuruan melalui, Retribusi kios.

Hilmi menambahkan, perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan semua uang yang dianggap sebagai kerugian negara yakni, sebesar 410 Juta Kejari Kabupaten Pasuruan.

Untuk diketahui, perkara korupsi ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  H & R.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com