Jagad Warta – Surabaya, Roni Prayono bersama Gunawan (dalam berkas terpisah) secara mufakat melakukan perbuatan melawan hukum berupa, memiliki, menawarkan narkoba jenis sabu seberat 25 Gram.
Roni Prayono terpaksa ditetapkan, sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/10/2023).
Di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu, Yustus One Simus, dalam bacaan dakwaannya, menyebutkan, terdakwa bersama Gunawan di rumah kontrakan Dusun Petal RT. 013/ RW. 005. Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, memesan narkoba jenis sabu seberat 25 Gram, kepada Cak Mat.
Dalam perkara ini, Cak Mat yang statusnya, telah ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik Sabu seberat 25 Gram.
Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar 5 Juta kepada Cak Mat namun, menggunakan rekening atas nama Ari Prasetyo.
Setelah Cak Mat memastikan transfer sudah masuk maka Cak Mat menghubungi Gunawa guna mengambil sabu dengan cara di ranjau di area Benowo Surabaya.
Informasi tersebut, dilanjutkan oleh, Gunawan kepada terdakwa dan Moses Irfan Steve untuk mengambil ranjau tersebut.
Setelah diketahui, area ranjau secara pasti di dekat Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, terdakwa dan Moses Irfan berhasil membawa sabu seberat 25 Gram. Kemudian, barang diatas, diberikan terdakwa kepada Gunawan.
Sabu seberat 25 Gram, di pecah pecah dalam bentuk poket sebagian telah laku terjual dan sisanya, dititipkan kepada Moses Irfan.
Masih menurut dakwaan, barang yang sebagian telah laku terjual di akui oleh, terdakwa lantaran, barang haram itu, terjual dengan sistem pembelian di ranjau.
” Penjualan diakui terdakwa dengan sistem ranjau dan sudah dilakukan terdakwa selama 3 kali ,” ucap JPU.
Bahwa perbuatan terdakwa bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
Hal lainnya, penjualan itu, tidak ada persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. H & R.