Hukum  

Kasir PT. Ciwipaint Global Indonesia Ditetapkan Sebagai Terdakwa

Wasilah Indi

Jagad – Surabaya, Sidang penggelapan dengan perkara nomor. 1983/Pid.B/2023/PN Sby, menjerat Elly Indrawati, sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pertanggungjawaban berupa, proses hukum, bergulir diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/10/2023).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati, dalam bacaan dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa sebagai karyawan di PT. Ciwipaint Global Indonesia (PT.CGI) menjabat sebagai kasir.

Sebagai kasir, terdakwa disangka mempergunakan uang perusahaan bukan untuk kepentingan operasional dengan cara melakukan transfer sejumlah dana sejak bulan Mei 2022 dari Rekening BCA Nomor 4631985666 atas nama Tio Siu Jiang, ke Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA 4630141287 atas nama Ahmad Chandra.

Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan secara tunai maupun debit atau M-banking bukan untuk perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, PT. CGI mengalami kerugian sebesar 128 Juta,

Sehingga, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ihwal perkara yang menjerat terdakwa yaitu, di area gudang material di Kantor Depo PT. Indra Jaya Swastika yang beralamatkan di Jalan. Raya Kalianak Barat PT.57 A Surabaya, terdakwa diduga, dengan sengaja penguasaannya, terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja.

Terdakwa yang menjabat sebagai kasir bertanggungjawab mengelola pengeluaran uang kas PT. CGI.

Sayangnya, pengelolaan uang tanpa Sesuai Standar Operasional (SOP) dilakukan terdakwa, berupa, melakukan penarikan uang bukan untuk keperluan operasional perusahaan.   H&R.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com