Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara nomor 1544/Pid.Sus/2023/PN Sby, atas sangkaan peredaran produk mainan anak-anak tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang melibatkan Benny Soewanda, ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/10/2023).
Dipersidangan tersebut, yang beragenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki dan Agus Wihananto, tampak membacakan tuntutannya, dihadapan Sang Pengadil, Taufan Mandala.
Adapun, tuntutan yang dibacakan yakni, terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah bersalah mengedarkan, mainan anak tanpa label SNI.
” Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU.
Tuntutan diatas, JPU, berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“setiap orang yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa/ dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai SNI ,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.
Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.
“Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.
Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. H & R.