Hukum  

Mobil Dijual Terdakwa Tak Mampu Kembalikan Uang Sang Istri Tak Rela Jika Tidak Masuk Penjara

Ibu Terdakwa Sebut, Sempat Ada Upaya RJ Dan Sudah Bayar 50 Juta

Wasilah Indi

Ibu Terdakwa Sebut, Sempat Ada Upaya RJ Dan Sud

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas sangkaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Justus, menetapkan Raditya Arrdhi Sradhana, sebagai terdakwa.

Proses hukum bagi terdakwa kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Dipersidangan, pada Rabu (11/10/2023), Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan yakni, ibu terdakwa.

Adapun, keterangan yang disampaikan, ibu terdakwa yaitu, anaknya yang menyandang status sebagai terdakwa sudah tidak ada kecocokan berumah tangga karena kerap ribut.

Ibu terdakwa mengaku, awal keributan yang berubah menjadi keretakan rumah tangga anaknya, gegara ada telpon masuk seorang cewek di Handphone anaknya (terdakwa).

Dari situlah, pertikaian dimulai dan dirinya sebagai orang tua tidak mengetahui jika anaknya melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Selanjutnya, sebagai orang tua, dirinya mendatangi menantu untuk mengupayakan berdamai dan upaya perdamaian tersebut, hingga 4 kali.

” Dalam upaya perdamaian tidak ada pemukulan atau kekerasan ,” ujar sang ibu.

Sang ibu, juga menyampaikan, jika suaminya, mendapat telpon dengan meminta uang sebesar 300 Juta. Lantaran, tidak mampu memberi uang sebesar 300 Juta tersebut, menantunya tidak memaafkan perbuatan anaknya (terdakwa).

” Saya menolak karena tidak tahu perinciannya untuk apa uang sebesar 300 Juta dan di Kejaksaan sempat ada upaya Restorasi Justice (RJ), saya sudah bayar 50 Juta. Saya sudah beritikad baik Yang Mulia ,” ujarnya.

Saksi juga menambahkan, Setelah pernikahan terdakwa dan korban tinggal serumah maka ada tuntutan 278 Juta untuk bayar pernikahan.

Menanggapi hal ini, Sang Pengadil, menyoal keterangan saksi berupa, kemarin korban dalam keterangannya, menuntut uang beli mobil dikembalikan. Dan saksi akui itu, maka korban damai.

Usai memberi keterangan, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil menanggapi berupa, benar Yang Mulia.

Selanjutnya, sesi pemeriksaan terdakwa, dalam keterangan, mengatakan, kejadian keributan terjadi pada (11/8/2022) di Apartemen keduanya tinggal.

Lebih lanjut, terdakwa, menyampaikan,
pokok permasalahan istrinya, mempergunakan Handphone saya.

Kala itu, ada telepon masuk dan saya tidak tahu siapa yang telepon karena telepon sudah diterima dan dijawab oleh, istrinya lalu Handphone dikembalikan dalam tas.

Disinilah, terjadi percekcokan, saya menanyakan siapa yang baru menelepon dan saat itu saya tidak memukul istri.

Keterangan lain, terdakwa mengatakan, dirinya ada bukti jika istrinya, ingin bercerai.
” Saya sampaikan, jika mau kamu ya ! kamu yang ajukan cerai ,” ungkap terdakwa.

Pasca kejadian, saya tidak melihat ada luka di tubuh istrinya (korban). Kemudian kami sudah tidak serumah lagi hingga adanya sebuah perceraian dan perkara ini ke meja hijau.

Terdakwa juga mengatakan, aktivitas dirinya yakni, membantu orang tuanya di klinik dan pasien yang ditangani ada cowok juga cewek.

Terdakwa menambahkan, setelah Handphone berada di genggamannya, saya coba melihat telpon darisiapa lalu terdakwa mendatanginya, dengan mengatakan, maksud mu apa ? , mau hancurkan keluarga saya ?.

Terdakwa juga berinisiatif temui istri ajak untuk berdamai namun, hal ini, terbentur tembok lantaran, saat saya menjemput anak saya oleh, pihak sekolah tidak diperkenankan lantaran, nanti istrinya marah.

Terkait, perdamaian korban janji akan cabut laporan tapi ternyata, istrinya tidak datang guna cabut laporan.

Mengenai besaran uang yang diminta istrinya, sebesar 280 Juta. Itu, uang dari mobil istrinya yang saya jual untuk Down Payment (DP) Apartemen dan pembayaran cicilan plus biaya lain lain.

” Mobil sudah saya jual dan di berikan ke istri beserta perinciannya, sebesar 60 Juta sisanya, akan saya serahkan saat agenda RJ tapi istri tidak mau terima ,” ujar terdakwa.

Sejak awal saya ingin merubah style istri saya. Namun, sejak awal istri ingin pisah.
Mengenai, besaran uang yang diminta tidak sanggup saya berikan maka istrinya tidak rela kalau saya tidak masuk penjara.

Secara terpisah, sang istri yang selalu mengikuti jalannya, proses hukum bagi mantan suaminya, saat ditemui mengatakan, mohon ya mas ! jangan cantumkan nama saya.

Setelah, tim Jagad Warta mengamini, permintaan korban, dirinya, menuturkan, keterangan mertuanya dan mantan suaminya, tidak benar dengan kejadian yang dialaminya.

” Mas, tadi lihat Khan !, dalam persidangan saya sempat merespons keterangan terdakwa yang kemudian di sela oleh, Sang Pengadil ,” paparnya.

Terkait, klinik orang tuanya, mas bisa cek bahwa klinik tersebut, sudah lama tidak beroperasi.

Selain itu, saya memiliki banyak bukti Poto maupun video perbuatan terdakwa yang tega membawa Wanita Idaman Lain (WIL) di Apartemen yang menjadi tempat tinggal kita berdua.

Korban juga membeberkan, poto Poto kekerasan yang dialami jauh sebelum dirinya melaporkan perkara ini ke meja hijau.

Disinggung, terkait permintaan uang sebesar ratusan juta, korban, mengamini karena dulu sebelum mengenal dan menikah dengan terdakwa saya memiliki mobil.

Lantaran, setelah pernikahan maka saya rela mobil dijual untuk DP Apartemen dan cicilan tiap bulannya sesuai kesepakatan akan di cicil bersama.

Atas laporan istrinya (korban), yang berbuah JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).   MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com