Hukum  

Dalam Proses Hukum Dio Akbar Akui Lakukan Penambangan Batu Andesit Tanpa Izin

Status Terdakwa Tahanan Rumah

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan perkara pertambangan mineral dan batubara, menetapkan, Dio Akbar, selaku, Direktur PT. Bumi Tengger Perkasa (BTP) ditetapkan sebagai terdakwa namun, berstatus tahanan rumah.

Dipersidangan, ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Sang pengadil, Titik Budi Winarti, menggelar sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (12/10/2023).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tampak tidak menghadirkan terdakwa di persidangan meski statusnya, tahanan rumah tapi jalani proses hukum secara tele confrence (online).

Dalam proses hukum agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, telah melakukan kegiatan penambangan batu Andesit di lokasi Desa Bulukandang Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Hal lainnya, lahan penambangan milik PT. Waskita Beton menggunakan mengunakan 5 excavator dan Dump Truk guna membawa hasil tambang dari lokasi tambang menuju lokasi stoktel.

Pengakuan lainnya, terdakwa menambang di lokasi Desa Bulu Kandang Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan lahan milik PT. Waskita Beton Precast tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Ekplorasi dan Produksi atas nama terdakwa namun, terdakwa memakai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ekplorasi dan Produksi atas nama Mukhammad Nawawi (alm), orang tua terdakwa.

” Izin pertambangan milik orang tua yakni, Muhammad Nawawi (almarhum) dan belum ada ijin atas nama pribadi karena masih proses pengurusan,” ungkapnya.

Usai sidang JPU saat ditemui, terkait perihal terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, mengatakan, terdakwa statusnya, tahanan rumah. Jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah ,” papar JPU.

Dalam surat dakwaan, disebutkan, terdakwa melakukan Penambangan tanpa izin.

Sehingga JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 Undang Undang RI nomor 3 Tahun 2020, Tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 93 Undang Undang nomor. 3 Tahun 2020, mengatur bahwa pemegang IUP dan atau IUPK dilarang memindah tangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Aturan lainnya, persetujuan dapat diberikan setelah pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.   H&R.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com