Hukum  

Orang Kepercayaan Korban Sebut Kerugian Capai 10 M, Disangkal Notaris Devi Crisnawati

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Notaris Devi Crisnawati, kembali terjerembab dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan korban merugi puluhan Milyard.

Usai menyemai kini tinggal memetik buahnya, Notaris Devi Crisnawati, yang ditetapkan, sebagai terdakwa terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (25/9/2023).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam bacaan dakwaannya, menyebutkan, Notaris Devi Crisnawati pada November 2019, telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Operandi yang dilakukan terdakwa yakni, menawarkan sebuah kerjasama dalam bidang dana talangan dengan keuntungan 3,5 persen ke Adi Wijaya (korban).

Tawaran tersebut, direspons oleh korban dengan mengirimkan, uang sebesar 6 Milyard dan sisanya, pada kerjasama sebelumnya, hingga total kerugian 10 Millyard.

Perihal besaran kerugian disampaikan, Andreas, di persidangan saat sebagai saksi.
Adapun, yang disampaikan, yakni, Notaris Devi Crisnawati menawarkan kerjasama dana talangan dengan keuntungan sebesar 3,5 persen selama 20 hari.

Tawaran yang menggiurkan membuat korban mengirim transfer ke rekening atas nama Notaris Devi Crisnawati sebesar 6 Milyard.

Usai melakukan transfer korban mengirim bukti transfer ke terdakwa kemudian dirinya, sebagai orang kepercayaan korban
diperintahkan guna mengambil cek dari terdakwa sebagai ikatan dan jaminan atas modal dana talangan.

Selanjutnya, janji yang ditawarkan terdakwa tidak pernah terealisasi maka korban menyuruh dirinya, guna mencairkan cek dari terdakwa.

Sayangnya, ketika cek akan dicairkan ternyata ditolak oleh, bank lantaran, tidak terpenuhi syarat materiil.

Lebih lanjut, saksi mengatakan, meski dana korban sebesar 6 Milyard belum kembali tetapi korban masih bersedia bekerjasama lagi dengan terdakwa karena pekerjaan memindahkan sertifikat dari bank ke bank lain, Notarisnya adalah terdakwa karena rekanan.

Sehingga, beberapa kali keuntungan maupun laba tidak di dapat korban bahkan terdakwa tidak bisa di hubungi lagi maka korban melaporkan perkara ini hingga ke ranah hukum.

Atas perbuatannya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, jeratan pasal yang disematkan ke terdakwa yakni, pasal 378 atau 372 KUHP.   MET.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com