Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas sangkaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang disematkan, terhadap Raditya Arrdhi Sradhana sebagai terdakwa kembali bergulir dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
JPU, Estik Dilla dalam tanggapan eksepsi terdakwa diantaranya, berupa, pola bukti berdasar pada pasal 184 KUHAP.
Sehingga, penuntutan menjadi satu satunya alat bukti untuk membuktikan suatu perkara. Bahwa JPU sangat menyayangkan, nota keberatan dari terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya.
Perihal nota keberatan, Penasehat Hukum terdakwa tidak memahami ketentuan pasal 55 Undang Undang nomor 23 tahun 2004.
” Bahwa salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya ,” terang JPU.
Atas tanggapan diatas, JPU menetapkan, perkara atas nama Raditya Arrdhi Sradhana untuk tetap dilanjutkan.
Dari tanggapan JPU tersebut, Sang Pengadil akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, terdakwa disangka telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni, Ary Fitrianita, di Apartemen Educity Tower Jalan. Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo, Surabaya.
Kemudian, istrinya melaporkan peristiwa diatas yang berbuah terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MET.