Jagad Warta – Surabaya, Proses hukum lanjutan, bagi Widarto dan Leon Mandagi Shankar Singh bergulir dengan agenda nota pembelaan.
Agenda nota pembelaan tersebut, disampaikan, melalui, Penasehat Hukumnya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (19/9/2023).
Adapun, inti dari nota pembelaan yaitu, sebagaimana keterangan saksi saksi dan jeratan pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Sang Pengadil yang bersungguh sungguh memeriksa, mengadili perkara ini, agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Serta mengembalikan hak dan kedudukan terdakwa dan membebankan biaya perkara terhadap negara.
Usai bacakan nota pembelaan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan.
Dalam kesempatan tersebut, JPU, menyampaikan, akan menanggapi nota pembelaan terdakwa secara tertulis.
” Pihaknya, akan menanggapi nota pembelaan tersebut, secara tertulis Yang Mulia ,” ungkap JPU.
Untuk diketahui, dalam tuntutan JPU dipersidangan sebelumnya, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan yang turut serta melakukan dan menyuruh melakukan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tindak pidananya yakni, melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Juncto 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Widarto (terdakwa) dengan pidana penjara selama 15 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan, Leon Mandagi Shankar Singh (terdakwa) dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Untuk pidana denda bagi kedua terdakwa yakni, sebesar 500 Juta, subsider selama 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara, dalam dakwaan JPU disebutkan, Widarto dan Leon Mandagi Shankar Singh ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, menerima ribuan benih lobster dari Wawan yang statusnya, telah ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, usai menerima kiriman ribuan benih lobster berbagai jenis, Leon Mandagi Shankar Singh melakukan packing dalam stereofoam. Di tiap packing stereofoam terdapat sekitar 200 ekor kemudian Widarto membawa packing stereofoam ke Terminal yang hendak dikirim melalui, bus.
Sayangnya, aksi ilegal tersebut, berhasil diamankan oleh,Ditpolair Polda Jatim, dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sekitar Pasar Boyolangu Tulungagung.
Melalui, pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 unit mobil Nissan type Grand Livina didalamnya, ditemukan barang bukti berupa, 2 kotak stereofoam warna putih berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 8.289 Ribu ekor dan benih lobster jenis Mutiara sebanyak 1.428 Ribu ekor.
Serta 1 kartu ATM BCA atas nama Widarto (terdakwa) juga uang tunai sebesar 1 Juta dan 1 unit Handphone.
Berawal dari penangkapan tersebut, Ditpolair Polda Jatim, melakukan pengembangan sehingga menangkap Leon Mandagi Shankar Singh lantaran, ditemukan barang bukti serupa yakni, ribuan benih lobster. TIM.