Hukum  

Hak Jawab Dan Koreksi Terkait Unggahan Kasus KDRT Istri Hamil 6 Bulan Dahinya Malah Disulut Rokok

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Terkait pemberitaan yang diunggah jagad warta pada Kamis (24/8/2023), dengan judul https://www.jagadwarta.com/baca-8470/istri-hamil-6-bulan-dahinya-malah-disulut-rokok-oleh-candra-kurnain-berbuah-proses-hukum/, salah satu pihak keluarga Candra Kurnain yang berinisial S telah melakukan sanggahan berupa, klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Adapun, sanggahan atau hak jawab bahwa S keberatan atas dicantumkan namanya.

Melalui, layanan pesan WhatsApp, S, menuturkan, karena kasus yang dilaporkan adalah KDRT dan bukan perselingkuhan.

Sedangkan, Barang Bukti (BB) yang ada adalah hasil visum ringan dan tidak ada sangkut pautnya dengan S.

Berdasarkan hal diatas, S, merasa sangat keberatan namanya tercantum dalam artikel diatas.

Masih menurut S, untuk perkara ini, tidak ada peristiwa terdakwa menyulutkan rokok di dahi.

” Rokok yang di sulutkan adalah rokok mati yang tidak panas dan itu letaknya,di tangan bukan di dahi. Apalagi, sampai terjatuh ke kasur atau apalah itu ! ,” terangnya.

Lebih lanjut, S, mengatakan, sebenarnya, dari peristiwa itu, malah terdakwa yang di cekik oleh, Ninik Nur Kholisoh lalu terdakwa berusaha membela diri dengan menyundulkan kepalanya.

Sehingga, terkena bibir Ninik Nur Kholisoh
dan adanya cekcok korban tidak mau mengalah maka terdakwa malas untuk melanjutkan percekcokan dan terdakwa memilih meninggalkan kamar kost.

Tatkala, hendak meninggalkan kamar kost, korban berusaha menghalangi maka terdakwa menggenggam lengan korban dan terdapat luka gores kuku.

” Hanya genggaman saja !. Sehingga, membekas cakaran dan ini sesuai hasil visum yang ada ,” pungkas S.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com