Jagad Warta – Surabaya, Candra Kurnain jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya atas sangkaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Kamis (24/8/2023).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaan menetapkan, Candra Kurnain sebagai terdakwa lantaran, diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh.
Selain, menetapkan status sebagai terdakwa, JPU juga menjerat terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang nomor. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT atau pasal 45 ayat (2) Undang Undang nomor. 23 Tahun 2004.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Sang Pengadil, Erintuah Damanik langsung mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Kamu tidak ditahan ya ?, kalau begitu Sang Pengadil akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini,” ungkap Sang Pengadil.
Mendengar hal itu, terdakwa Candra yang awalnya cengengesan sebelum menjalani sidang, langsung kaget dengan ekspresi wajah pasrah.
Untuk diketahui, terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah pada tanggal 26 Juli 2022.
Melalui, dakwaan JPU disebutkan, ikhwal kejadian KDRT tersebut, pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 WIB, di rumah kontrakan Jalan. Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya.
Terdakwa yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.
Ninik setelah menemukan chat di Handphone suaminya, muncul kecurigaan sang suami ada hubungan asmara dengan wanita lain, yang bernama Vala.
Perihal kecurigaan tersebut, timbul – lah, perdebatan pada keduanya, yang akhirnya terdakwa emosi lalu meninggalkan kamar kost.
Namun, saat itu Ninik menahan sambil berkata, saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu.
Terdakwa yang sedang emosi tatkala memegang rokok, langsung menyulutkan rokok ke dahi Ninik, sembari mencengkeram tangan istrinya, kuat-kuat hingga memar dan mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke tempat tidur.
Selanjutnya, terdakwa langsung pergi meninggalkan istrinya, tanpa menghiraukan bahkan memperhatikan keselamatan sang istri.
Atas peristiwa ini, Ninik melakukan Visum Et Repertum, dengan kesimpulan luka memar membekas di tangan kiri, bekas luka di punggung tangan kiri, disebabkan persentuhan benda tumpul. MET.