Jagad Warta – Surabaya, Yetti Lo dipersidangan langsung menangis sesenggukan, tatkala mendengar bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, bahwa dirinya dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun.
Selain tuntutan penjara, JPU juga membebankan denda sebesar 1 Milyard jika tidak dibayar maka akan dikenakan, subsider kurungan selama 8 bulan.
” Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap JPU.
Usai bacaan tuntutan, Yetti Lo tak henti hentinya terus menangis sesenggukan atas beratnya tuntutan JPU terhadap dirinya.
Sikap terdakwa sempat membuat Sang Pengadil mengingatkan terdakwa bahwa usai tuntutan JPU ada upaya bagi dirinya, untuk melakukan nota pembelaan.
Sementara, dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa ternyata sudah siap untuk nota pembelaan.
Nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, intinya yakni, memohon keringanan dan meminta Sang Pengadil untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dalam layanan SIPP PN Surabaya, bahwa terdakwa menjadi perantara pemesanan sabu temannya yakni, Hendrik Thioritz (dalam berkas terpisah) sebanyak 1 Gram atau 1 Ons.
Sabu seberat 1 Gram tersebut, oleh terdakwa dipesan kepada Rere seharga 75 Juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hendrik Thioritz guna menginformasikan temannya Rere bisa menyiapkan sabu sesuai pesanan.
Kemudian, Hendrik Thioritz menginformasikan terhadap terdakwa bahwa uang sebesar 75 Juta sudah dikirim melalui transfer atas nama teman Hendrik Thioritz yaitu, Jimmy sebesar 58 Juta serta sisanya, Hendrik Thioritz meminta terdakwa untuk melunasi kekurangan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Rere bahwa uang pembayaran pemesanan sabu sudah dikirim ke rekening BCA atas nama Chelsea Alifia Rosvalda.
Usai pengiriman, petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Hendrik Thioritz yang menyanyi sabu dibeli dari terdakwa.
Dari nyanyian Hendrik Thioritz petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan pengembangan dengan meringkus terdakwa yang saat itu, sedang tidur di Apartemen Water Palace Tower C kamar nomor 2017, di Jalan. Pakuwon Indah Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya. MET.