Tak Ada Musyawarah Tiba Tiba Tarif Retribusi Naik. Para Pedagang Di Stadion Kanjuruhan Malang Berharap Dimanusiakan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Sisi lain, stadion Kanjuruhan Malang, yakni, menjadi perputaran ekonomi warga sekitar dengan upaya menjajakan dagangan tak luput bagi Pemerintah Kabupaten Malang, beserta jajarannya guna menerapkan retribusi jasa umum sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemberlakuan retribusi jasa umum tersebut, lantaran, warga menjajakan dagangannya, disekitar area tempat rekreasi dan olah raga yakni, di stadion Kanjuruhan Malang, pada Minggu (20/8/2023).

Terkait, retribusi diatas, banyak pedagang mengeluh besaran tarif retribusi yang diduga, malah membebani para pedagang.

Selain, besaran retribusi yang membebani, para pedagang juga menginginkan adanya transparansi dari pihak terkait.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, salah satu pedagang yakni, B, kepada jagad wartanews.com, mengatakan, dirinya mengharap besaran tarif retribusi kembali seperti semula pada era Abdul Haris.

” Era Abdul Haris besaran tarif jenis pedagang mainan sekitar 35 Ribu pada hari besar yaitu, Sabtu dan Minggu. Sedangkan, hari hari biasa besaran tarif retribusi hanya 20 atau 25 Ribu ,” ungkapnya.

Pernyataan B langsung diamini oleh, P salah satu pedagang mainan yang berada di samping B.

Tak hanya itu, P juga pedagang mainan berupa, sewa motor motoran, mobil mobilan, juga menimpali dengan kalimat yakni, sebenarnya, sih ! kita para pedagang diajak musyawarah sebelum menaikan besaran tarif retribusi.

” Para pedagang tidak pernah diajak musyawarah jika akan menaikan besaran tarif tiba tiba tarif retribusi naik ,” keluhnya.

Ia menambahkan, kita ini seakan akan seperti obyek bagi para UPTD, bagaimana tidak, kita seperti tidak di manusia kan tiba tiba tarif naik.

Masih menurut P, dulu seingatnya, hasil pendapatan stadion Kanjuruhan Malang yang disetor ke Dispenda sekira 1 Milyard pertahun  Sedangkan, kini, kok ! hanya 400 Juta per tahunnya.

Diujung pembicaraan akan keluhan keluhan para pedagang di stadion Kanjuruhan Malang, AW mengindikasi salah satu oknum UPTD yang berinisial E juga memanfaatkan toilet di timur stadion.

” Fasilitas stadion adalah milik Pemkab Malang, apa boleh salah satu oknum UPTD memanfaatkan toilet tersebut ? , untuk kepentingan pribadi,” ujar AW.

Untuk diketahui, terkait besaran tarif retribusi sebelumnya, yakni, 150 Ribu pernah diunggah jagad wartanews.com, pada Minggu (3/8/2023).

Pasca pemberitaan diatas, semakin banyak para pedagang menyuarakan aspirasinya, atau berani untuk bersuara dengan tujuan demi kebaikan para pedagang maupun UPTD atau pihak terkait guna kemajuan roda perputaran ekonomi masyarakat Malang.

Dalam hal ini, melalui, penuturan para pedagang pasca pemberitaan, ada penurunan tarif retribusi dari 150 Ribu menjadi 110 Ribu.

” Pasca pemberitaan tersebut, penarikan besaran retribusi turun menjadi 110 Ribu. Kami berharap, penarikan retribusi bisa kembali sesuai Perda atau peraturan perundang undangan,” tutur salah satu pedagang.

AW juga menyampaikan, harapan para pedagang stadion Kanjuruhan Malang, tak lain, karena merasa saling memiliki juga sekaligus Kepanjen Kabupaten Malang menjadi kebanggaan masyarakat.

” Intinya, kami para pedagang ingin stadion Kanjuruhan Malang yang sekaligus menjadi kebanggaan ini, ditata dan dikelola bersama sama,” pintanya.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com