Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan bagi Alpard Jales R.Poyono salah satu siswa Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Boulevard 1 Surabaya, yang ditetapkan, sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (15/8/2023).
Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil menyatakan, terdakwa secara sah bersalah sebagaimana jeratan JPU yang pertama yakni, pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah bersalah sebagaimana jeratan JPU yang pertama maka menjatuhkan pidana penjara selama 54 bulan ,” ungkap Sang Pengadil.
Vonis Sang Pengadil, dirasa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya, yakni, menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 7 tahun.
Atas putusan tersebut, pihak Penasehat Hukum terdakwa, usai persidangan, masih belum menyatakan sikapnya atau masih pikir pikir.
” Kami, belum koordinasi dengan terdakwa atas putusan Sang Pengadil jadi untuk langkah selanjutnya, pihaknya, menyampaikan, masih pikir pikir mas !, ” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023 bertempat di Kamar Mandi Poltek Pelayaran Jalan. Gunung Anyar Boulevard No. 1 Surabaya, terdakwa disangka telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan.
Dampak, perbuatan terdakwa, korban dilarikan dengan menggunakan mobil ambulance menuju ke RS.Haji Surabaya.
Ketika di perjalanan korban sempat mengeluarkan darah dari mulut, lalu perawat lakukan FINGER SWAB dan JAW TRUST untuk membebaskan jalan nafas, karena perawat melihat darah yang keluar dari mulut, berpotensi mengganggu jalan nafas.
Setiba di RS, korban diberi terapi oleh perawat dengan oksigen Nasal 4LPM, kemudian sambil memantau nadi dan SPO2.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 21.05 WIB perawat dipanggil oleh perawat IGD dan memberitahu perawat bahwa korban dinyatakan telah meninggal dunia. MET.