Jagad Warta – Surabaya, Sidang bacaan amar putusan perkara PKPU yang diajukan, PT.Wins Energy terhadap PT.Polowijo Graha Niaga sebagai Debitur, oleh, Sang Pengadil yaitu, kedua pihak masing masing menyepakati perpanjangan waktu selama 21 guna penyelesaian pembayaran (Homologasi).
Selain, amar putusan yang disebutkan, Sang Pengadil, pada Senin (14/8/2023), kedua pihak melalui, Penasehat Hukumnya maupun Kurator atau Pengurus juga mengamini, bahwa masing masing pihak sepakat perpanjangan waktu selama 21 hari.
Sebelum, ketukan palu, Sang Pengadil kembali meyakinkan masing masing pihak mengapa ganjil ? kok !, tidak sekalian perpanjangan waktu selama sebulan?.
Tawaran Sang Pengadil tersebut, oleh, salah satu pihak melalui, Penasehat Hukumnya, menyampaikan, bahwa kami sudah sepakat 21 hari Majelis.
Sedangkan, M.Sholeh selaku, Pengurus juga menyampaikan, di hadapan Sang Pengadil bahwa perpanjangan waktu 21 hari adalah hasil voting yang disepakati bersama.
Untuk diketahui, pengajuan PKPU tersebut, dalam layanan SIPP.PN.Sby, PT.Wins Energy dalam petitumnya, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya.
Menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Termohon PKPU.
Dalam hal proses hingga amar putusan yang dibacakan Sang Pengadil, bahwa masing masing pihak sepakati perpanjangan waktu selama 21 hari guna penyelesaian. MET.