Jagad Warta – Malang, Stadion Kanjuruhan Malang, menjadi central destinasi bagi warga sekitar. Central destinasi tersebut, justru diduga, menjadi ajang bagi petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT), guna memberlakukan tarif retribusi tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini, berlangsung lama sebelum maupun pasca tragedi Kanjuruhan Malang.
Central destinasi tersebut, setiap harinya, menjadi habitat bagi para pedagang untuk menggantungkan hidupnya, secara otomatis menghidupkan perputaran ekonomi Kabupaten Malang.
Sebuah habitat yang tumbuh subur ini, terdapat berbagai macam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM).
Melalui pantauan di lapangan, pelaku usaha diantaranya, Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha yang menjajakan jasa sewa motor motoran, mobil mobilan maupun pedagang mainan anak-anak.
Sepintas, semua hampir ada untuk kebutuhan warga yang sekedar ingin melepas penat, membahagiakan putra – putrinya atau mencicipi sebuah makanan khas Malang.
Habitat yang tumbuh subur sekaligus menghidupkan perputaran ekonomi, tentunya, ada dampak yang mesti menjadi tanggungan bagi pelaku usaha.
Dampaknya, pengelolaan kebersihan dari sampah, keamanan para pengunjung, keamanan bawaan kendaraan saat parkir maupun, beban tarif sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait, retribusi tim Jagadwarta news.com, mencoba menggali indikasi atau dugaan secara tidak langsung petugas UPT berinisial M, berlakukan tarif retribusi di lapangan yang tidak sesuai Perda.
Melalui, keluhan hampir semua pelaku UKM yang menggantungkan nasibnya, sebagai ladang pencaharian yakni, tarif retribusi.
Tarif retribusi tersebut, dikeluhkan pelaku UKM lantaran, diduga secara tidak langsung tarif retribusi tidak sesuai Perda atau tidak sebagaimana mestinya.
Perihal diatas, salah satu pelaku UKM yang namanya, tidak bersedia dicantumkan, mengatakan, ini sudah berlangsung lama, kami tidak bisa berbuat apa-apa dan takut karena di sinilah kami mengkais rezeki.
” Saya enggak berani mas !, disini ladang saya untuk mencari nafkah ,” tuturnya polos.
Dari data yang berhasil dihimpun, retribusi bagi pelaku UKM yang menjajakan jasa sewa motor motoran, mobil mobilan, yakni, tarif retribusi pada hari hari biasa mencapai 35 Ribu per-hari. Sedangkan, pada hari Sabtu dan Minggu tarif retribusi bisa mencapai 150 Ribu per-hari.
Hal yang sama, disampaikan PKL yang menjajakan makanan maupun minuman, dirinya, mengeluhkan, tarif retribusi.
Tarif retribusi secara resmi berada di kisaran 2 hingga 3 Ribu Rupiah per-harinya. Namun, fakta dilapangan, justru tarif retribusi diantara, 20 hingga 30 Ribu Rupiah per-hari.
Salah satu pedagang sempat mengeluhkan dan menyampaikan secara langsung terhadap petugas UPT berinisial M berupa, keberatan
dan berharap, agar Retribusi jangan mahal mahal.
Sayangnya, keluhan diatas, ditimpali oleh, M petugas UPT yakni, kalau tidak mau jangan jualan disini.
Terkait, sewa ruko tersebut, tim mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Hasil konfirmasi, Dispora menyatakan, tidak tahu karena itu kewenangan dari UPT stadion Kanjuruhan Malang.
Bisa dibayangkan secara tidak langsung, potret diatas, suburnya pertumbuhan dan perputaran ekonomi yang dibangun oleh, para pelaku UKM di stadion Kanjuruhan Malang, juga turut tumbuh dugaan pungli yang dimanfaatkan oleh, salah satu oknum untuk kepentingan pribadi.
Ketika berita ini diunggah, tiada maksud lain selain, adanya, perubahan dan perbaikan khususnya, Pemerintah Daerah Malang, guna mensejahterakan rakyat atau masyarakatnya. TIM.