Jagad Warta – Blitar, Dampak pinjaman modal dengan agunan sertifikat yang beralih kepemilikan membuat BS Meradang.
BS mengkisahkan, tak hanya peralihan hak kepemilikan, diduga, Mys A dan FZ juga mendirikan kantor di atas lahan milik orang lain, yakni, mendirikan bangunan diatas bangunan Bambu Balai Petung Beru, sejak 2 tahun silam.
Kantor Perumahan Mayasari Regency yang bernaung di bawah PT. Berkah Maya jaya secara gratis tanpa izin ke BS selaku pemilik bangunan Bambu Balai Petung.
Bisa dibayangkan, PT.Berkah Maya Jaya dengan sengaja menyerobot ,menempati tanah bukan miliknya tanpa se-izin yang punya bangunan Balai Petung.
PT.Berkah Maya Jaya milik MYSA, yang juga seorang Notaris dan ZF adalah oknum Polisi aktif di Samsat Wlingi, yang tidak segan segan menempati tanah Balai Petung Beru untuk kantor pemasarannya Perumahan Mayasari Regency.
” Kantor tersebut juga di jaga oleh, beberapa orang preman, mas ! ,” ungkap BS.
Untuk diketahui, Balai Petung Beru merupakan, tempat pertemuan untuk resepsi pernikahan dan keperluan hajat lainnya, bagi warga di sekitar Wlingi Blitar.
Dengan adanya, dugaan penyerobotan lahan di Balai Petung untuk kantor PT. Berkah Maya Jaya, maka BS dan masyarakat tidak bisa lagi menggunakan tempat Balai Petung
Sebagian tanah yang sedang bersengketa hingga ke ranah hukum perdata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Blitar dengan no .56 / Dpt G / 2023/ PN.Blt.
Upaya hukum hingga ke ranah perdata BS didampingi oleh, Agus Salim Ghozali dari kantor hukum Bareng Gus Law Firm dan Partners
Dari informasi yang dihimpun, materi gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh DS,(pengusaha), MYSA (Notaris), ZF (oknum Polisi Aktif Samsat Wlingi).
Sejauh ini, perkara tersebut, sudah memasuki agenda mediasi dan menemui jalan buntu atau Deadlock sehingga, berlanjut dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat.
Sedangkan, Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali saat ditemui, mengatakan, membenarkan jika kliennya mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Blitar.
” Benar mas !, kami melakukan upaya hukum gugatan PMH ,” ucapnya.
Upaya tersebut, diharapkan, agar tidak ada lagi orang – orang yang semena – mena terhadap orang lemah karena hukum itu harus tegak adil baik ke atas maupun ke bawah. Bukankah semua sama di mata hukum ?.
Semoga, harapan kliennya, bisa menguasai kembali lahan dan meneruskan wisata yang telah lama dirintisnya.
” Penggugat berharap, agar MYSA dan ZF bisa mengosongkan Balai Petung Beru dan mengembalikan lahan kepada kliennya ,” pungkas Penasehat Hukum. TIM.