Pinjam Modal Agunan Sertifikat Malah Berbuah Beralih Hak. BS Ajukan Gugatan PMH

Wasilah Indi

Jagad Warta – Blitar, Prahara wisata Arum Jeram Blitar membelit sang pengelola yang berinisial BS. Prahara tersebut, berawal pada tahun 2010 hingga 2013, BS mencoba mengelola serta mengembangkan wisata arung jeram dengan memanfaatkan sungai Lekso yang dekat tempat tinggalnya yaitu, Beru Wlingi.

Pemanfaatan dan pengembangan wisata tentunya, membutuhkan anggaran sekitar 500 Juta.

Komitmen untuk mengembangkan wisata arung jeram tersebut, diiringi dengan BS mendirikan bangunan bambu diatas tanah seluas 1500 M2, guna memfasilitasi publik dalam sesi pertemuan resepsi pernikahan dan kebutuhan hajat lainnya ,bagi masyarakat di sekitar Wlingi Blitar.

Desain ruangan Outdoor di sekitar Arum Jeram di juluki dengan nama ” Balai Petung Beru “, membutuhkan anggaran biaya sebesar 700 Juta.

Tak terasa sejak tahun 2014, pembangunan Balai Petung Beru dan wisata arung jeram berjalan dengan lancar.

Berikutnya, BS berinovasi terhadap wisata baru yang mencoba mengembangkan wisata Water Front yang kebetulan istri BS mempunyai tanah kosong di belakang rumahnya, seluas kurang lebih 500 M2 .

Sehingga guna mengawali permulaan wisata Water Front tersebut, sembari berjalan mencanangkan kedepannya, akan di perluas tanahnya ke tanah warga.

Tapi BS, saat mencoba untuk membangun rumah Joglo Panggung bertingkat untuk tempat santai bagi para pengunjung mengalami kendala pendanaan dalam perizinan dan operasional.

Tak disangka, kala senggang BS melaksanakan bulutangkis bertemu dengan seorang pengusaha.

Selanjutnya, BS menceritakan terkait, rencananya, mengembangkan wisata Water Front tersebut, kepada DS sembari berkeluh kesah kekurangan dana untuk pengembangan.

BS mengatakan, jika bisa di pinjami uang untuk biaya proses perizinan dan operasional oleh DS. Kemudian, DS tertarik untuk meminjami uang dengan syarat harus ada jaminan sertifikat tanah.

Gayung bersambut, BS mengamini memberikan jaminan sertifikat tanpa sepengetahuan DD istrinya.

Selanjutnya, Sertifikat tersebut, diserahkan ke DS dan BS menerima uang pinjaman untuk biaya perizinan dan operasional sebesar 180 Juta dan proses syarat administrasi perizinan terus di penuhi oleh BS.

Usai persyaratan dipenuhi, berupa, mengurus perizinan di Balai Besar Wilayah Sungai Surabaya dan setelah lama menunggu turun perizinan.

Penantian BS menunggu turunnya perizinan berbuah simalakama yakni, perizinan Water Front tidak kunjung terbit dan turun ke dirinya.

Surat perizinan diketahui BS justru malah turun dan diterima DS selaku, pemberi pinjaman modal.

Kini, harapan BS pupus untuk mewujudkan wisata Water Front Wlingi. Harapan tersebut, diduga dihancurkan DS lantaran, BS tidak bisa membayar angsuran pinjaman sebesar 180 Juta.

Lebih fatal lagi, tumbuh dugaan lainnya, yakni, tanpa se-izin BS tanah tersebut, dijual belikan oleh DS kepada MYSA salah satu seorang Notaris dan ZF oknum seorang polisi aktif yang dinas di Samsat Wlingi.

Dalam keadaan tertindas BS di paksa untuk menandatangani kwitansi bukan akta jual beli dengan Notaris rekanan MYSA di Wlingi.

Perihal diatas, istri BS yang berinisial DD melalui , pengakuannya kepada jurnalis Jagad Warta menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani surat surat tersebut.

Setelah itu terjadi, MYSA dan FZ dengan sengaja mendirikan bangunan pagar setinggi 3 meter sehingga, menutup pintu belakang rumah BS dan DD termasuk kandang peliharaan berupa, ayam yang berdiri di atas hak milik DD di bongkar.

Lebih lanjut, dituturkan DD, bahwa akses – akses pintu dan jendela rumahnya di tutup dengan tembok tinggi.

Hal lainnya, bangunan bambu yang dijuluki Balai Petung yang dirintis BS turut diambil alih guna dibangun oleh MYSA dan ZF untuk kantor perumahan Mayasari Regency.

Akhirnya, BS dan DD melalui, saudaranya yang ada di Mabes Polri meminta bantuan hukum Hukum kepada kantor hukum Bareng Gus Law Firm dan Partners ( Advokat .Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi,S.H.M.H, C.P.L., C.M.L.C.Medis Law ) guna mencari keadilan hukumnya bisa tercapai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh, DS dan MYSA juga FZ.

Ketiga nama diatas, merupakan seorang pengusaha di Wlingi dan Notaris serta salah satu oknum polisi yang berdinas di Samsat Wlingi Polres Blitar.

Upaya BS, atas perkara tersebut, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara : 56 / Pdt.G / 2023 / PN.Blt.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, persidangan gugatan PMH yang memasuki agenda mediasi terjadi Dead Lock atau gagal. Persidangan sesi selanjutnya, yakni, jawaban dari Tergugat maupun Penggugat.

Sementara, Penasehat Hukum, BS yakni, Agus Salim Ghozali berpesan, kepada jurnalis Jagad Warta yakni, dengan adanya gugatan PMH yang diajukan kliennya, yakni, BS dan DD ke Pengadilan Negeri Blitar, pihaknya, berharap Sang Pengadil mampu memberikan amar putusan ini benar benar berkeadilan.

” Jangan sampai amar putusan Sang Pengadil ada intervensi atau adanya mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Blitar,” pintanya.   TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com