Hukum  

Selain Sudutkan Chintya V Sondakh, Yudha Sebut Nama Anton Juga Turut Dalam Penyidikan Di Kepolisian

Keterlibatan Yudha Lantaran Bekerja Di PT Bentang Mega Nusantara

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, penyelewengan BBM jenis Solar subsidi yang melibatkan, Dirut PT Bentang Mega Nusantara yaitu, Chintya V Sondakh, Yudha Dwi Raharjo dan Riky Pradana Surya Alamsyah guna ditetapkan, sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan, Chintya V Sondakh dan Andrian Sarwoko melakukan kerjasama Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan PT. Arinda Ananda Arsindo.

Atas kerjasama tersebut, Chintya V Sondakh memerintahkan Aghi Setiawan Tubagus selaku, administrasi PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat surat kerjasama.

Sedangkan, dalam persidangan, agenda masing masing terdakwa saling bersaksi yang keterangannya, sekaligus menjadi keterangannya sebagai terdakwa bergulir di ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (3/8/2023).

Adapun, keterangan yang disampaikan, Yudha Dwi Raharjo (berkas terpisah) mengatakan, dirinya bekerja sebagai karyawan dari PT Bentang Mega Nusantara dan Chintya V Sondakh sebagai Direktur.

Fungsi dan tugas Yudha, yakni, mencari solar dari lapak lapak atau dari masyarakat sekitar yang didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Lebih lanjut, PT Bentang Mega Nusantara mendapat kerjasama dengan PT Quanta Inti Mandiri sebanyak 13 Ribu Liter.
Namun, ketersedian solar yang berhasil di timbun dari lapak lapak hanya 8 Ribu Liter.

Pengakuan Yudha, BBM 8 Ribu Liter di muat dalam truck tangki dan siap guna dikirim ke Pelabuhan Nilam Surabaya.

Lebih lanjut, Yudha , menghubungi Danurih dan Riky Pradana Surya Alamsyah agar mengemudikan truck yang bermuatan BBM jenis solar guna dikirim ke Surabaya.

Hal lainnya, Yudha, mengatakan, keberangkatan truck tangki tersebut, hanya dilengkapi surat jalan dan Delivery Order (DO).

Sedangkan, surat izin bongkar akan di sampaikan oleh, Pihak PT Quanta Inti Mandiri jika truck sudah mendekati Pelabuhan Nilam Surabaya.

Yudha tidak menampik, bahwa semua atas perintah Chintya V Sondakh sang Dirut PT Bentang Mega Nusantara.

Sementara, Penasehat Hukum Chintya V Sondakh, mengungkit, yang menginisiasi penjualan BBM solar kepada pembeli.

Melalui tanggapannya, Yudha, menyebut, nama Anton serta juga turut dalam penyidikan di Kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com