Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU atas permohonan PT.Graha Benua Etam dengan termohon PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa ( 1 Agustus 2023 ).
Dalam persidangan, Kreditur maupun Debitur sepakati Proposal Perdamaian yang dilakukan oleh Termohon (Debitur). Perihal kesepakatan melalui, voting para kreditur, dan hasil voting para kreditur sepakat melakukan perdamaian.
Penasehat Hukum, termohon Debitur PT.Cahaya Fajar Kaltim menyatakan, siap melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui.
Total pembayaran utang yang dibayarkan oleh PT.CFK kepada para perusahaan sebesar 600 Milyard dan untuk Perbankan sekitar 500 Milyard sekian total tagihan mencapai 1,1 Triliun.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari pemohon mengungkapkan, dirinya sepakat atau menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh termohon, dengan harapan uang segera bisa dibayar sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil proposal perdamaian yang diajukan untuk pembayaran hutang dengan nilai 1 Milyard akan dibayarkan selama satu tahun.
Sedangkan, untuk hutang 7 Milyard akan dibayarkan selama dua tahun , untuk hutang 10 Milyard sampai 60 milyard akan dibayarkan selama tiga tahun serta hutang 70 Milyard akan dibayarkan selama 10 tahun. TIM.